Judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Dikaji

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak selalu merujuk pada aktivitas seks saja, tapi juga fisik dan psikis.
Rabu, 31 Januari 2018 17:25 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto menolak penggunaan kata Kekerasan Seksual dalam judul Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Menurut Itet, penggunaan kata tersebut kurang tepat untuk menggambarkan isi dari RUU tersebut.

Kenapa ya pakai (kata) kekerasan seksual? Nanti bisa dipleset-plesetkan. Dan kata seksual juga harusnya dihapuskan saja, ucap Itet saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (RDPU Panja) Komisi VIII di Komples DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1).

Itet menilai kekerasan yang menjadi acuan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak selalu merujuk pada aktivitas seks saja, tapi juga fisik dan psikis yang lebih banyak merugikan perempuan dan anak.

Judul (RUU) ini perlu dikaji lagi supaya luwes lah, kata Itet.

Baca juga :