Ikuti Kami

Judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Dikaji

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak selalu merujuk pada aktivitas seks saja, tapi juga fisik dan psikis.

Judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Dikaji
Anggota Komisi VIII DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto menolak penggunaan kata 'Kekerasan Seksual' dalam judul Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Menurut Itet, penggunaan kata tersebut kurang tepat untuk menggambarkan isi dari RUU tersebut.

"Kenapa ya pakai (kata) kekerasan seksual? Nanti bisa dipleset-plesetkan. Dan kata seksual juga harusnya dihapuskan saja," ucap Itet saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (RDPU Panja) Komisi VIII di Komples DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1).

Itet menilai kekerasan yang menjadi acuan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak selalu merujuk pada aktivitas seks saja, tapi juga fisik dan psikis yang lebih banyak merugikan perempuan dan anak.

"Judul (RUU) ini perlu dikaji lagi supaya luwes lah," kata Itet.

Selain itu, Itet juga menegaskan bahwa RUU Peghapusan Kekerasan Seksual ini nantinya harus sesuai dengan Pancasila.

RDPU yang digelar oleh Komisi VIII ini dihadiri oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) dan Wanita Hindu Dharma Indonesia dalam rangka memberikan masukan mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Quote