Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengritikpolisi yang memenjarakan wartawan di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara karena tulisannya dipidanakan dengan UU ITE.
Baca:Adian Kecam Jurnalis Dibui Akibat Kritik Bupati Buton Tengah
Masinton menegaskan polisi tidak bisa menerapkan UU ITE secara sembarangan atas kerja jurnalistik.
Tentu harus ditelusuri, menurut saya polisi juga enggak boleh serta merta menerapkan UU ITE, harus benar benar ditelusuri dulu, ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).
Masinton melanjutkan, pers tidak bisa dihalangi kerja jurnalistiknya dengan ancaman pidana. Dia juga menilai polisi tidak perlu sampai memidanakan wartawan atas tulisan hasil kerja jurnalistik.