Ikuti Kami

Jurnalis Dipenjara, Masinton: Polisi Tak Boleh Sembarangan !

Polisi tidak bisa menerapkan UU ITE secara sembarangan atas kerja jurnalistik.

Jurnalis Dipenjara, Masinton: Polisi Tak Boleh Sembarangan !
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengritik polisi yang memenjarakan wartawan di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara  karena tulisannya dipidanakan dengan UU ITE. 

Baca: Adian Kecam Jurnalis Dibui Akibat Kritik Bupati Buton Tengah

Masinton menegaskan polisi tidak bisa menerapkan UU ITE secara sembarangan atas kerja jurnalistik.

"Tentu harus ditelusuri, menurut saya polisi juga enggak boleh serta merta menerapkan UU ITE, harus benar benar ditelusuri dulu," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Masinton melanjutkan, pers tidak bisa dihalangi kerja jurnalistiknya dengan ancaman pidana. Dia juga menilai polisi tidak perlu sampai memidanakan wartawan atas tulisan hasil kerja jurnalistik.

"Teman-teman pers juga terhalang ketika menjalankan tugas jurnalistiknya dengan alasan ancaman-ancaman pidana. Sepanjang itu memenuhi kaidah jurnalistik menurut saya polisi tidak perlu melakukan upaya pemidanaan," ujar Masinton.

Dia menyarankan pelapor untuk meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan jika diduga tulisannya bernada tendensius.

"Menurut saya, tahapan tahapannya ada. Kalau dianggap pemberitaannya tendensius, itu kan bisa melalui hak jawab. Kemudian, keberatan bisa disampaikan ke Dewan Pers jika memang ditemukan ada unsur perbuatan melanggar hukum, kan nanti melalui rekomendasi Dewan Pers untuk ditindaklanjuti penegak hukum," papar Masinton.

Baca: Partai Berharap Kesejahteraan Insan Pers Meningkat

Seperti diketahui, seorang wartawan di Kabupaten Buton Tengah, Sultra, Mohammad Sadli Saleh dipenjara karena tulisannya. Dia dilaporkan Bupati Buton Tengah Samahudin atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Tulisannya mengenai pembangunan jalan di sana membuat sang Bupati marah dan melaporkannya ke Polisi.

Quote