Jakarta, Gesuri.id - Kebijakan pemerintahan Jokowi yang pro terhadap masyarakat kecil bukan hisapan jempol. Dalam kasus konflik agraria antara masyarakat Kampung Astra Ksetra, Tulang Bawang, Lampung dengan TNI Angkatan Udara (AU) dalam hal ini pihak Lanud Pangeran M Bunyamin, Tulang Bawang, setelah puluhan tahun, akhirnya menemukan titik terang.
Dan masyarakat Astra Ksetra dalam konflik ini diuntungkan karena berdasarkan Surat Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Nomor 561/37.3-800/IX/2018 tanggal 25 September 2018 yang ditujukan kepada Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI.
Maka dalam rangka penyelesaian permasalahan tanah Astra Ksetra yang sudah berlangsung cukup lama, akan tetapi terkait juga dengan aspek tata kelola pengadministrasian Barang Milik Negara, maka sekiranya dapat dipertimbangkan untuk tanah Astra Ksetra DILEPASKAN atau DIHAPUSKAN oleh TNI AU, sehingga dapat menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan TNI AU dan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat serta kepastian dalam mengusahakan tanah tersebut, ujar Menteri ATR dan Kepala BPN RI, Sofyan Djalil dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2018) Siang.
Merespon itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mengapresiasi keputusan Kementerian ATR/BPN yang telah memberi kepastian hukum atas kasus tersebut.
Diketahui, dalam periode DPR 2014-2019, atas inisiatif Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH yang merupakan Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Lampung II, yang salah satunya meliputi Kabupaten Tulang Bawang, daerah asal konflik agraria tersebut.