Kisruh, PPDB di Jakarta Harus Diulang

SK Disdik DKI Jakarta No 501/2020 terbukti cacat hukum dan harus dicabut. Siswa yang tidak lolos PPDB harus dicarikan sekolah lain
Senin, 29 Juni 2020 22:47 WIB Jurnalis - Ali Imron

Jakarta, Gesuri.id - Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta yang berkepanjangan membuat Anggota Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan turun tangan. Dia mendesak agar PPDB di Jakarta segera diulang. Menurutnya, kekacauan terjadi karena Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta mengeluarkan SK Nomor 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2020/2021 yang mengatur proses seleksi jalur zonasi dan afirmasi PPDB ditentukan berdasarkan prioritas usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar serta bukan berdasarkan faktor jarak dalam zonasi.

Akibat juknis tersebut, membuat banyak siswa di DKI Jakarta yang usianya lebih muda tidak lolos seleksi PPDB sehingga membuat mereka terancam tidak mendapat sekolah. Kekacauan ini timbul karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan penafsiran yang keliru dan fatal terhadap Permendikbud 44/2019 yang sudah menegaskan mengatur bahwa untuk seleksi PPDB harus memprioritaskan faktor jarak dalam zonasi sekolah, kata Putra Nababan di Jakarta, Senin (29/6).

Padahal, menurut Putra, dalam Permendikbud 44/2019 pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Bahkan di ayat 2 pasal 25 juga menyebutkan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran, tegas Putra.

Baca Juga : Putra Nababan Desak Aturan PPDB Berbasis Usia Direvisi

Baca juga :