Ikuti Kami

Putra Nababan Desak Aturan PPDB Berbasis Usia Direvisi 

"Akibatnya, sang anak sampai menangis, orangtuanya stress. Prestasi dikalahkan usia.”

Putra Nababan Desak Aturan PPDB Berbasis Usia Direvisi 
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan mendesak Pemprov DKI Jakarta segera merevisi surat keputusan kepala dinas pendidikan mengenai aturan kriteria usia pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, aturan tanpa sosialisasi ini sangat merugikan para siswa dan orang tua murid. Sudah banyak keluarga yang menjadi korban dari kebijakan Pemprov DKI ini.

Putra mengungkapkan, di dapilnya, Jakarta Timur ada orang tua yang frustasi karena anaknya harus terpental dari sekolah yang dituju, hanya karena umur yang dianggap tak memadai.

Baca: Bukan Berdasarkan Usia, PPDB Jateng Terapkan Domisili

"Akibat hal itu, sang anak sampai menangis terus-menerus. Orang tuanya pun stress. Mereka sudah berjuang mendapatkan nilai yang baik Tapi dikalahkan oleh usia. Dampak buruk aturan itu memang sangat nyata," ujar Putra dalam program dialog program pagi di Kompas TV.

Putra menambahkan, ditengah sulitnya membangkitkan perekonomian warga Jakarta di tengah pandemi Covid19, mereka harus terbentur oleh kenyataan pahit akibat aturan Pemprov DKI tersebut.

Bahkan, lanjut Putra, para orang tua murid yang resah akibat aturan ini sampai rela berdemonstrasi di Balai Kota DKI. Padahal saat ini sedang pandemik.

"Hal itu berarti, keresahan para orang tua murid ini sudah mencapai level tinggi, sehingga mereka berontak," ujar Putra. 

Baca: Gunakan SKD Aspal, Ganjar: Sanksi Hukum Menanti

Putra menyatakan, sebagai mantan Menteri Pendidikan, seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mudah menangkap keresahan para murid dan orang tua mereka.

“Karena itu saya minta SK anak buahnya Yang sangat meresahkan orangtua murid ini direvisi. Apalagi aturan Permendikbud ini sudah ada sejak 2017,  tapi baru dilaksanakan sekarang. Nah selama 3 tahun terakhir ini aturan ini tidak diberlakukan, toh tidak ada persoalan. Jadi, seharusnya saat ini pun penerapan aturan ini jangan dipaksakan," tegas Putra. 

Seperti diketahui, berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 506 tahun 2020 tentang penetapan zonasi sekolah pada PPDB 2020, apabila jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung, seleksi selanjutnya dilakukan berdasarkan usia, lalu urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Quote