Ikuti Kami

Kisruh, PPDB di Jakarta Harus Diulang

SK Disdik DKI Jakarta No 501/2020 terbukti cacat hukum dan harus dicabut. Siswa yang tidak lolos PPDB harus dicarikan sekolah lain

Kisruh, PPDB di Jakarta Harus Diulang
Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan

Jakarta, Gesuri.id - Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta yang berkepanjangan membuat Anggota  Komisi  X Fraksi  PDI Perjuangan Putra  Nababan turun tangan. Dia mendesak agar PPDB di Jakarta segera diulang. Menurutnya, kekacauan terjadi karena Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta mengeluarkan SK Nomor 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2020/2021 yang mengatur proses seleksi jalur zonasi dan afirmasi PPDB ditentukan berdasarkan prioritas usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar serta bukan berdasarkan faktor jarak dalam zonasi.

Akibat juknis tersebut, membuat banyak siswa di DKI Jakarta yang usianya lebih muda tidak lolos seleksi PPDB sehingga membuat mereka terancam tidak mendapat sekolah. "Kekacauan ini timbul karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan penafsiran yang keliru dan fatal terhadap Permendikbud 44/2019 yang sudah menegaskan mengatur bahwa untuk seleksi PPDB harus memprioritaskan faktor jarak dalam zonasi sekolah," kata Putra Nababan di Jakarta, Senin (29/6).

Padahal, menurut Putra, dalam Permendikbud 44/2019 pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. "Bahkan di ayat 2 pasal 25 juga menyebutkan jika  jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," tegas Putra.

Baca Juga : Putra Nababan Desak Aturan PPDB Berbasis Usia Direvisi

Malahan, tambah Putra, seleksi jalur zonasi juga tetap harus mempertimbangkan faktor jarak. Pasal 24 ayat 3 disebutkan jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan  Sekolah.  "Gara-gara Juknis  SK 501 ini saya kebanjiran laporan dari warga di  Jakarta  Timur yang anaknya tidak bisa  mendapatkan sekolah karena kalah seleksi faktor usia. Ini tentu sangat  tidak adil dan merugikan orang tua siswa dan dunia pendidikan secara umum," katanya.

Lebih lanjut, Putra juga kembali menegasskan, Permendikbud sudah sangat jelas menentukan bahwa seleksi PPDB harus mengedepankan faktor jarak atau zonasi baru kemudian seleksi berdasarkan usia. "Seharusnya Disdik Provinsi DKI Jakarta tidak pukul rata membuat syarat berdasarkan faktor usia baik untuk penerimaaan berdasarkan jalur zonasi maupun afirmasi,"ujarnya.

Yang lebih mengerikan lagi, tambah Putra, Disdik  DKI  tidak bertanggung jawab terhadap terhadap siswa yang ditolak karena  umur.  Di dalam SK  501 hanya tercantum aturan calon peserta didik baru yang belum diterima di sekolah pilihan, dapat melakukan pendaftaran ke sekolah lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung.

Baca Juga : Bukan Berdasarkan Usia, PPDB Jateng Terapkan Domisili

"Nah ini, terlihat bahwa Disdik  DKI cuci tangan, tidak mau bertanggung jawab dengan siswa  yang tertolak tersebut. Padahal di  Permendikbud 44/2019 dalam pasal 27 ayat  2 disebutkan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon pesertadidik ke sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama. Bahkan di ayat 3 juga  disebutkan dalam hal daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia maka peserta didik harus disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat," ujarnya

Karena itulah, Putra menambahkan, tidak ada alasaan untuk tidak mencabut SK 501 ini dan mengembalikan penerimaan PPDB berdasarkan Permendikbud 44/2019. Disdik harus melakukan PPDB sesuai Permendikbud. Dan untuk siswa  yang tidak lolos seleksi karena alasan umur, maka Disdik harus mencarikan sekolah alternatif berikutnya di zonasi yang sama sampai siswa  itu diterima di sekolah  tersebut.

"Permendikbud ini disusun dengan semangat mengedepankan rasa keadilan masyarakat yang anti diskriminasi. Maka kita bisa  melihat bahwa PPDB Jatim, Jateng dan Jabar jauh dari kekisruhan karena Disdik Provinsi setempat menerapkan Permendikbud dengan sangat baik. Masing-masing tersebut menerapkan PPDB berdasarkan penentuan jarak dalam zonasi," pungkasnya.

Quote