Koster Rilis Pergub Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Baju Adat

Koster kembali menekankan pelaksaan pergub tentang kearifan budaya-budaya Bali.
Rabu, 03 Oktober 2018 19:05 WIB Jurnalis - Abdullah Gunawan

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster melakukan rapat paripurna bersama seluruh anggota dewan di DPRD Bali, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (3/10).

Baca:Program UnggulanKoster-Ace untukBali

Seusai rapat paripurna, dalam pernyataannya, Koster kembali menekankan pelaksaan pergub tentang kearifan budaya-budaya Bali segera diterapkan. Diantaranya, kata Koster, yakni mewajibkan para PNS jajarannya untuk memakai busana adat, bahasa, aksara dan sastra pada hari tertentu.

Mulai besok, penggunaan aksara Bali bakal dilakukan serentak di beberapa titik pemerintahan.

Pergub ini yang khususnya penggunaan aksara Bali akan diresmikan pada 5 Oktober. Jumat secara serentak di Bali di titik tertentu, kata Koster.

Baca juga :