Ikuti Kami

Koster Rilis Pergub Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Baju Adat

Koster kembali menekankan pelaksaan pergub tentang kearifan budaya-budaya Bali.

Koster Rilis Pergub Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Baju Adat
Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penggunaan Busana Adat Bali.

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster melakukan rapat paripurna bersama seluruh anggota dewan di DPRD Bali, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (3/10).

Baca: Program Unggulan Koster-Ace untuk Bali

Seusai rapat paripurna, dalam pernyataannya, Koster kembali menekankan pelaksaan pergub tentang kearifan budaya-budaya Bali segera diterapkan. Diantaranya, kata Koster, yakni mewajibkan para PNS jajarannya untuk memakai busana adat, bahasa, aksara dan sastra pada hari tertentu. 

Mulai besok, penggunaan aksara Bali bakal dilakukan serentak di beberapa titik pemerintahan. 

"Pergub ini yang khususnya penggunaan aksara Bali akan diresmikan pada 5 Oktober. Jumat secara serentak di Bali di titik tertentu," kata Koster.

Koster menyebut titik-titik lokasi yang akan dipasangi aksara Bali, yakni di Bandara I Gusti Ngurah Rai hingga Simpang Dewa Ruci.

"Untuk di tingkat provinsi di beberapa lokasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, kantor gubernur, DPD, RS Bali Mandara, Simpang Dewa Ruci. Kami akan pusatkan yang besar di Bandara Ngurah Rai pada tanggal 5, semua serentak pada jam 19.00 Wita. Menetapkan aksara Bali ini di atas huruf latin dan ukirannya harus proporsional," terangnya.

Untuk diketahui, aturan tentang penggunaan busana adat itu tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2018. Sementara, aturan tentang pelindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tertuang dalam Pergub nomor 80 tahun 2018. 

Kedua pergub ini diteken pada Senin (1/10) kemarin.  Penggunaan bahasa Bali akan mulai diwajibkan pada Kamis (11/10) mendatang. 

Penggunaan bahasa Bali dan busana adat ini wajib dilakukan setiap Kamis, hari Purnama, hari Tilem, dan hari jadi Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Baca: Koster Ajak Semua Pihak Jaga Bali Tetap Kondusif

Pengecualian penggunaan bahasa Bali dan busana adat diberlakukan pada penyelenggaraan apel/upacara bendera, kegiatan yang bersifat nasional dan internasional, kegiatan yang melibatkan instansi tingkat pusat, kegiatan yang bersifat lintas provinsi dan lembaga serta masyarakat adat lainnya.

Quote