Koster Siapkan Pergub Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali

Hal ini sebagai payung hukum dan langkah antisipasi atas upaya pembajakan maupun klaim pihak tertentu terkait karya budaya.
Senin, 15 April 2019 17:09 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali sebagai payung hukum dan langkah antisipasi atas upaya pembajakan maupun klaim pihak tertentu terkait karya budaya dari daerah setempat.

Saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan kepentingan lainnya, kata Koster saat menyampaikan keterangan kepada awak media, di Denpasar, Senin (15/4).

Baca:KosterAnjurkan Acara Internasional Pakai Aksara-Busana Bali

Dia mencontohkan kasus Tari Pendet yang sempat diklaim negara tetangga, desain kerajinan perak yang diklaim sebagai milik pengusaha asing hingga kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra Bali.

Hal tersebut, membuat Koster sangat prihatin karena hal itu menunjukkan masih kurangnya peran pemerintah daerah dalam melindungi hasil karya budaya Bali.

Baca juga :