Ikuti Kami

Fuad Benardi Desak Gubernur Jatim Eksekusi 8 Rekomendasi Pembenahan BUMD

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi efektivitas pengawasan legislatif.

Fuad Benardi Desak Gubernur Jatim Eksekusi 8 Rekomendasi Pembenahan BUMD
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi.

Surabaya, Gesuri.id  — Tindak lanjut atas seluruh rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur terkait pembenahan Perusahaan Daerah (BUMD) kini sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jawa Timur. DPRD menegaskan telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, namun keputusan eksekusi berada pada kewenangan pemerintah provinsi.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim sebelumnya telah menyerahkan delapan poin rekomendasi pembenahan BUMD. Namun, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari Pemprov Jatim.

“Follow up atau eksekusinya sampai sekarang masih adem ayem. Dari Pemprov belum ada tindak lanjutnya seperti apa,” ujar Fuad, Selasa (4/8).

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo 

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, batasan kewenangan legislatif dalam mengawasi entitas usaha daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Aturan ini membuat DPRD terbatas pada fungsi pengawasan berkala melalui rapat kerja, pemanggilan direksi, dan penyampaian rekomendasi.

“Kita tidak bisa punya kewenangan seperti halnya DPR RI Komisi VI. Secara aturan kita terhalang PP Nomor 54 Tahun 2017. DPRD tidak bisa terlibat sangat aktif. Yang bisa kami lakukan hanya rapat-rapat dan memanggil pihak BUMD,” terangnya.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi efektivitas pengawasan legislatif karena tidak adanya instrumen hukum untuk memaksa pelaksanaan rekomendasi.

“Kami ingin bekerja secara detail agar pengawasan benar-benar berjalan, tetapi kewenangan kami dibatasi. Setelah rapat selesai, apakah rekomendasi dijalankan atau tidak, itu kembali ke manajemen dan eksekutif,” tambahnya.

Guna memperkuat pengawasan, Komisi C DPRD Jatim berencana menyusun rekomendasi tambahan sebagai penajaman hasil kerja Pansus. Kendati demikian, arah kebijakan strategis tetap bergantung pada ketegasan kepala daerah.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar 

“Nanti Komisi C akan membuat tambahan rekomendasi lagi. Tapi yang punya kewenangan semua ada di gubernur. Sama seperti di Kota Surabaya, wali kota bisa memerintahkan direksi maupun unsur pengawas. Di Jawa Timur juga seharusnya seperti itu,” tegas Fuad.

Ia berharap Pemprov Jatim segera mengambil langkah nyata demi optimalisasi tata kelola dan kinerja BUMD di Jawa Timur.

“Bolanya sekarang ada di gubernur, mau dijalankan atau tidak rekomendasi itu. Jangan sampai ketika ada masalah yang disalahkan DPRD, karena kami sudah bekerja dan memberikan rekomendasi. Semua keputusan tetap ada di eksekutif,” pungkasnya.

Quote