Palangka Raya, Gesuri.id - Anggota DPRD Kalteng, Ina Prayawati mengatakan, masyarakat di Kabupaten Barito Selatan mempertanyakan terkait kejelasan mekanisme perizinan galian C kepada pemerintah, dalam hal ini Provinsi Kalteng.
BacaMaladministrasi! Pj Gubernur Tak Boleh Rangkap Jabatan
Ina menyebut, hal itu disampaikan masyarakat khususnya penambang galian C kepada dirinya pada saat melaksanakan reses perseorangan ke Kabupaten Barsel beberapa waktu lalu.
Pasalnya, kewenangan perizinan pertambangan non-mineral telah dilimpahkan kembali ke daerah dari pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022. Sehingga, masyarakat berharap ada kejelasan mengenai izin tersebut.