Ikuti Kami

Masyarakat Barito Selatan Pertanyakan Perizinan Galian C

Pasalnya, kewenangan perizinan pertambangan non-mineral telah dilimpahkan kembali ke daerah dari pemerintah pusat.

Masyarakat Barito Selatan Pertanyakan Perizinan Galian C
Anggota DPRD Kalteng, Ina Prayawati.

Palangka Raya, Gesuri.id - Anggota DPRD Kalteng, Ina Prayawati mengatakan, masyarakat di Kabupaten Barito Selatan mempertanyakan terkait kejelasan mekanisme perizinan galian C kepada pemerintah, dalam hal ini Provinsi Kalteng.

Baca Maladministrasi! Pj Gubernur Tak Boleh Rangkap Jabatan

Ina menyebut, hal itu disampaikan masyarakat khususnya penambang galian C kepada dirinya pada saat melaksanakan reses perseorangan ke Kabupaten Barsel beberapa waktu lalu.

Pasalnya, kewenangan perizinan pertambangan non-mineral telah dilimpahkan kembali ke daerah dari pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022. Sehingga, masyarakat berharap ada kejelasan mengenai izin tersebut.

"Masyarakat khususnya penambang galian C di sana mempertanyakan terkait mekanisme perizinan tersebut seperti apa. Sebab, kewenangan sudah dilimpahkan ke daerah. Masyarakat sangat berharap hal ini ada kejelasan agar usaha mereka bisa berjalan," ucapnya, Minggu, 18 September 2022.

Dia melanjutkan, masyarakat di Barito Selatan hanya bisa menunggu surat edaran dari Pemprov Kalteng terkait perizinan galian C ini. Dia menyebut, apabila tidak ada kejelasan, maka mereka tidak bisa mengurus izin pertambangan dan usaha yang digeluti akan dianggap illegal.

Baca Andreas Hugo Minta Nadiem Jelaskan 400 Orang Tim Bayangan

"Sebelum masalah perizinan ini jelas, usaha galian C masyarakat di sana tidak dapat berjalan, karena kalau tidak ada izin pastinya usaha tersebut dianggap illegal dan mereka khawatir terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Jadi, mereka ingin pemprov memberikan kepastian," ujarnya.

Terlepas dari itu, dirinya memastikan mengenai aspirasi tersebut akan disampaikan ke Pemprov Kalteng agar kemudian dapat ditindak lanjuti. Ia juga berharap, pemprov bisa secepatnya memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai perizinan tersebut.

 

Kurator Syahrul.

Quote