Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berperspektif afirmasi dan keadilan sosial bagi masyarakat kepulauan. RUU tersebut ditargetkan menjadi aturan bersifat lex specialis untuk mengakhiri ketimpangan pembangunan akibat kebijakan yang selama ini dinilai masih berorientasi atau bias daratan.
Prinsip dasar yang kita sepakati bersama, RUU tentang Daerah Kepulauan ini tidak saja mengadministrasikan. RUU ini menjadi satu undang-undang yang ramah, definitif, tetapi di situ juga ada aspek-aspek afirmasi kebijakannya. Ada aspek pemenuhan dan perlindungan untuk masyarakat yang ada di daerah kepulauan, untuk pemerintahannya, pulau pesisir, dan lingkungan ekologisnya, kata Mercy dikutip Senin(21/9/2026).
Legislator daerah pemilihan Maluku itu menjelaskan, salah satu fokus utama pembahasan dalam RDPU tersebut adalah mengatasi ketimpangan geografis dan relasi gender. Ia menyatakan, Komnas Perempuan mendorong penuh agar RUU tersebut dapat meminimalisasi potensi diskriminasi serta kekerasan berbasis hukum adat yang masih kerap membatasi hak-hak dasar perempuan di kawasan kepulauan.
Selain isu perempuan, persoalan hak anak di daerah terpencil dan perbatasan juga menjadi perhatian serius Pansus bersama KPAI. Mercy menyoroti masih banyak kasus anak-anak di pulau kecil yang terlambat mendapatkan akta kelahiran sehingga terhambat saat menempuh pendidikan dasar.
Kita coba mengintegrasikan bagaimana dengan layanan transportasi keliling, apakah puskesmas keliling dan sebagainya. Ketika turun melakukan pelayanan kesehatan bagi ibu melahirkan, sekaligus diintegrasikan dengan memastikan status hukum kewarganegaraan dari setiap anak yang lahir. Di luar itu, kita juga membahas terkait pekerja anak, pernikahan usia dini, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan dan penyelundupan anak, tegas legislator fraksi PDI Perjuangan tersebut.