Ikuti Kami

Mercy Barends: Pansus RUU Daerah Kepulauan Telah Mengarah ke Konsep Lex Specialis

Mercy: Sebenarnya kita semua sudah mengarah ini lex specialis. Namun dari judul, peta jalan turun ke bawah.

Mercy Barends: Pansus RUU Daerah Kepulauan Telah Mengarah ke Konsep Lex Specialis
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan Pansus telah mengarah pada konsep *lex specialis* sebagai kerangka hukum untuk menjawab karakteristik wilayah kepulauan. Namun, menurutnya, pembahasan masih diperlukan untuk menentukan bentuk konkret pengaturan tersebut dalam RUU Daerah Kepulauan.

“Tadi usulan yang cukup menarik bahwa kalau ini dia mengarah lex specialis, Pak Prof. sebenarnya kita semua sudah mengarah ini lex specialis. Namun dari judul, peta jalan turun ke bawah, ini yang kita lagi mencari turunannya, kalau lex specialis bagaimana bentuknya?” kata Mercy dalam RDPU Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/9/2026).

Menurut Mercy, skema lex specialis diperlukan agar RUU Daerah Kepulauan mampu memberikan pengaturan yang sesuai dengan karakteristik geografis, sosial, dan pemerintahan di wilayah kepulauan.

Pansus juga mendalami penggunaan teknik *omnibus* secara selektif untuk menyelaraskan pengaturan mengenai pemerintahan dan pembangunan wilayah kepulauan dengan sejumlah undang-undang terkait.

Mercy menilai pendekatan omnibus legislative technique yang diusulkan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dapat menjadi salah satu pilihan. Pendekatan tersebut dinilai memungkinkan berbagai pengaturan sektoral yang berkaitan dengan wilayah kepulauan dipadukan dalam satu kerangka hukum.

“Salah satu usulan dari Pak Prof adalah dalam bentuk omnibus law legislative technique. Ini sangat keren sekali, dan dia dapat memasuki semua wilayah-wilayah sektoral untuk dipadukan sehingga bisa menjawab persoalan-persoalan pemerintahan dan pelayanan yang berkarakteristik kewilayahan,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu saat memimpin rapat.

Mercy menjelaskan, penyelarasan berbagai aturan sektoral menjadi penting karena persoalan daerah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan satu sektor pemerintahan. Karakteristik wilayah kepulauan juga berdampak terhadap pelayanan publik, pembangunan, serta tata kelola pemerintahan.

Lebih lanjut, Mercy menegaskan Pansus tetap perlu memastikan konstruksi RUU Daerah Kepulauan tidak bergeser menjadi bentuk otonomi khusus terselubung. Menurutnya, kekhususan yang diberikan harus diarahkan sebagai bentuk afirmasi untuk menjawab ketimpangan yang selama ini dirasakan masyarakat di daerah kepulauan.

“Kita tidak menggeser konstruksi dari undang-undang ini menjadi semacam undang-undang otonomi khusus yang terselubung atau apapun,” ujar legislator Dapil Maluku itu.

Ia mengatakan, kerangka hukum yang disusun harus tetap berada dalam koridor penguatan tata kelola pemerintahan daerah, dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah kepulauan.

Mercy menilai pemberian kekhususan bagi daerah kepulauan harus memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan konsep otonomi khusus yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Mercy mengatakan Pansus juga mendalami apakah kewenangan khusus bagi daerah kepulauan cukup dibangun melalui penguatan desentralisasi asimetris berbasis geografis.

Menurutnya, hal tersebut perlu dipastikan agar RUU Daerah Kepulauan memiliki urgensi yang jelas. Pengaturan baru tidak boleh sekadar memperpanjang ketentuan yang telah terdapat dalam Pasal 27 sampai Pasal 30 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Pansus juga ingin memastikan RUU tersebut mampu membangun *special government framework* yang dapat menjawab kebutuhan wilayah kepulauan tanpa berbenturan dengan ketentuan dalam undang-undang lainnya.

Dengan demikian, pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak hanya diarahkan untuk memberikan status khusus, tetapi juga menghasilkan desain pemerintahan yang mampu mengakomodasi tantangan geografis dan kebutuhan pembangunan masyarakat kepulauan.

Mercy menegaskan, seluruh pilihan konsep tersebut masih terus didalami Pansus bersama para pakar. Pembahasan dilakukan untuk menemukan konstruksi hukum yang tepat sehingga RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintahan dan pembangunan di wilayah kepulauan.

Quote