Jakarta, Gesuri.id - Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Barends menilai aturan pengelolaan laut belum sepenuhnya menjawab realitas daerah kepulauan. Keterbatasan kewenangan daerah dan pola pengaturan perizinan kapal dinilai masih menjadi persoalan yang perlu dibenahi, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada wilayah laut.
“Jadi urusan mengeluarkan daerah-daerah kepulauan dari kemiskinan, ini berbasis ukuran kapal kan sesuatu yang sangat tidak realistis menurut saya,” kata Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/9/2026).
Mercy menyoroti kewenangan perizinan kapal di bawah 30 gross ton (GT) yang berada pada pemerintah provinsi. Kewenangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan wilayah laut sejauh 0 sampai 12 mil laut dari garis pantai atau garis pangkal.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai pendekatan berbasis ukuran kapal belum cukup untuk menjawab persoalan masyarakat di daerah kepulauan. Menurutnya, pengaturan pengelolaan laut perlu mempertimbangkan kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya laut.
Selain persoalan perizinan kapal, Mercy juga menyoroti kewenangan pengelolaan nelayan tradisional yang dinilainya masih belum memiliki batas yang jelas. Ia meminta pengaturan tata ruang dan zonasi pulau-pulau kecil memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan.
“Ada kewenangan (aturan yang ada saat ini) untuk pengelolaan nelayan tradisional, tetapi menjadi kabur karena tidak jelas,” ujar legislator Dapil Maluku itu saat memimpin rapat.
Menurut Mercy, persoalan kewenangan tersebut semakin berat bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil. Akses menuju pusat pemerintahan masih menghadapi kendala jarak dan transportasi.
“Sementara untuk mengurus apa-apa yang kecil saja itu harus ke pusat provinsi. Jangankan ke (pemerintah) pusat, provinsi ke pusat (atau) kabupaten aja kadang-kadang kesulitan karenanggakada BBM,” ucap Mercy.
Karena itu, Mercy menilai pembahasan RUU Daerah Kepulauan perlu memastikan pengaturan yang dibuat benar-benar sesuai dengan karakteristik geografis dan kebutuhan masyarakat kepulauan.
Menurutnya, kebijakan pengelolaan laut tidak cukup hanya menggunakan pendekatan administratif atau ukuran kapal, tetapi juga harus mempertimbangkan akses, kondisi wilayah, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

















































































