Ikuti Kami

Sudin: Tingginya Biaya Logistik Antarpulau Harus Ada dalam Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

“Dari gudang dibawa ke kapal kecil, kemudian satu setengah jam, satu jam, baru nanti ke dermaga. Setelah itu bongkar lagi, naik truk lagi."

Sudin: Tingginya Biaya Logistik Antarpulau Harus Ada dalam Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Sudin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Sudin, menyoroti tingginya biaya logistik dan panjangnya rantai distribusi antarpulau yang masih menjadi kendala bagi wilayah kepulauan di Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan agar konektivitas antarpulau dapat semakin efisien.

“Dari gudang itu dibawa ke kapal kecil, kemudian satu setengah jam, satu jam, baru nanti ke dermaga. Setelah itu bongkar lagi, naik truk lagi,” kata Sudin di Jakarta, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Sudin menggambarkan proses distribusi barang di wilayah Lampung yang harus melalui sejumlah tahapan dan berganti moda transportasi sebelum sampai ke tujuan. Kondisi tersebut membuat waktu pengiriman menjadi lebih panjang sekaligus menambah biaya distribusi.

Menurutnya, persoalan biaya logistik juga berkaitan langsung dengan kemampuan komoditas daerah untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Ongkos pengiriman yang tinggi dapat membuat produk dari wilayah kepulauan menjadi kurang kompetitif ketika didistribusikan ke daerah lain.

Sudin mencontohkan komoditas garam dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi menghadapi kendala biaya pengiriman.

“Di NTT, garam itu bagus. Tapi begitu dibawa, ongkosnya mahal,” ucapnya.

Persoalan serupa, lanjut Sudin, terjadi dalam distribusi ternak dari NTT dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pulau Jawa. Pemerintah sebelumnya bahkan pernah menyediakan kapal yang mampu mengangkut sekitar 500 ekor sapi, tetapi biaya angkut yang tinggi membuat pengiriman tidak berjalan optimal.

“Pernah ada kapal dari Kementerian Pertanian, itu bisa 500 ekor sapi dari NTT, NTB ke Jawa. Tapi tidak jalan karena biaya angkutnya tinggi,” ujarnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan sarana transportasi belum otomatis menyelesaikan persoalan distribusi di wilayah kepulauan. Biaya operasional, jarak, konektivitas antarmoda, hingga proses bongkar muat juga menjadi faktor yang menentukan efisiensi distribusi.

Sudin mengatakan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan perlu mempertimbangkan persoalan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sistem transportasi yang mendukung distribusi barang antarpulau.

“Jadi kebutuhan dasar, kemudian transportasi ini juga harus kita pikirkan,” jelas Sudin.

Menurutnya, RUU tentang Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi salah satu kerangka pengaturan yang mampu mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan yang berbeda dengan daerah kontinental.

Dalam konteks logistik, persoalan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pelabuhan atau kapal. Konektivitas antarpulau juga harus mampu menekan biaya perjalanan barang agar produk dari wilayah kepulauan tetap dapat bersaing ketika masuk ke pasar.

Persoalan tersebut menjadi penting bagi daerah penghasil berbagai komoditas, seperti garam, hasil pertanian, perikanan, dan peternakan. Semakin panjang rantai distribusi dan semakin sering barang berpindah moda, semakin besar pula komponen biaya yang harus ditanggung hingga produk sampai ke konsumen.

Pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan kini menjadi ruang untuk menentukan sejauh mana persoalan konektivitas dan biaya logistik tersebut akan diakomodasi dalam desain kebijakan bagi wilayah kepulauan.

Quote