Ning Darwati Perjuangkan Bagi Hasil Cukai Petani Tembakau

"Pengalokasian untuk petani tembakau melalui Dinas Pertanian Lamongan hanya sekitar Rp 8,1 miliar dari DBHCT Rp 42 Miliar".
Jum'at, 10 September 2021 09:58 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Lamongan, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj Ning Darwati menerima aduan sejumlah petani tembakau mengenai berbagai persoalan mulai dari minimnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk petani tembakau, hingga gagal panen.

Baca:Mau Kasasi, Rizieq Shihab Punya Kekuatan Apa Lawan Negara?

Dalam public hearing di gedung dewan tersebut terungkap, DBHCT untuk Kabupaten Lamongan Tahun 2021 sebesar Rp 42 miliar. Sementara, dari besaran nominal tersebut, pengalokasian untuk petani tembakau melalui Dinas Pertanian Lamongan hanya sekitar Rp 8,1 miliar.

Jadi bantuan ini belum begitu terasa bagi para petani tembakau, kata Hj Ning Darwati.

Selain itu, lanjutnya, para petani tembakau yang mayoritas berasal dari Lamongan bagian selatan dan barat tersebut mengeluhkan ihwal gagal panen. Meski didera gagal panen, mereka mengaku belum mendapat bantuan dari pemerintah.

Baca juga :