Lamongan, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj Ning Darwati menerima aduan sejumlah petani tembakau mengenai berbagai persoalan mulai dari minimnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk petani tembakau, hingga gagal panen.
Baca: Mau Kasasi, Rizieq Shihab Punya Kekuatan Apa Lawan Negara?
Dalam public hearing di gedung dewan tersebut terungkap, DBHCT untuk Kabupaten Lamongan Tahun 2021 sebesar Rp 42 miliar. Sementara, dari besaran nominal tersebut, pengalokasian untuk petani tembakau melalui Dinas Pertanian Lamongan hanya sekitar Rp 8,1 miliar.
“Jadi bantuan ini belum begitu terasa bagi para petani tembakau,” kata Hj Ning Darwati.
Selain itu, lanjutnya, para petani tembakau yang mayoritas berasal dari Lamongan bagian selatan dan barat tersebut mengeluhkan ihwal gagal panen. Meski didera gagal panen, mereka mengaku belum mendapat bantuan dari pemerintah.

Terkait persoalan alokasi anggaran untuk petani tembakau dari DBHCHT, Hj Ning Darwati meminta agar ke depan ada kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan petani tembakau. Melalui badan anggaran, pihaknya akan mendorong ada proses konsultasi dengan eksekutif untuk merubah kebijakan tersebut.
“Yang semula dari 8,1 miliar rupiah, ya harus ditingkatkan. Sehingga bantuan dana cukai ini juga benar-benar terasa bagi masyarakat petani tembakau,” cetus Ning Darwati.
Sementara ihwal kegagalan panen, Ning Darwati meminta kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial. “Baik itu berupa asuransi atau sejenisnya seperti yang diberlakukan kepada petani padi,” tandasnya.
Apalagi, kata Ning Darwati, landasan hukum untuk perlindungan petani melalui asuransi sangat dimungkinkan. Hal ini seperti perlindungan melalui asuransi untuk petani padi. “Sehingga tidak ada perbedaan perlakukan antara petani padi dengan petani tembakau,” katanya.
Baca: Kriminalisasi Ulama? Ruhut: Rizieq Shihab Memang Bersalah
Ning Darwati juga mengingatkan kepada dinas pertanian untuk lebih peka terhadap persoalan para petani tembakau. Dengan cara mengetahui persoalan-persoalan keluhan dari para petani tembakau, juga mengetahui daerah mana saja yang terkena banjir khususnya area pertanian tembakau.
“Kedepan kita minta Dinas Pertanian melakukan assessment terhadap segala kebutuhan petani tembakau. Sehingga program Pemkab dengan kebutuhan petani bisa sinkron dan tidak salah sasaran,” pungkasnya.
Sumber: https://pdiperjuangan-jatim.com/kecipratan-rp-81-m-dari-rp-42-m-dana-cukai-petani-tembakau-lamongan-wadul-dewan/

















































































