Pemerintah Diminta Hadir Dalam Keluhan Guru Inpassing

Anggota Komisi II DPR RI Agus Susanto menginginkan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud bagi para guru inpassing.
Selasa, 19 Maret 2019 10:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi II DPR RI ingin agar pemerintah menghadirkan sila ke-5 kepada guru inpassing.

Anggota Komisi II DPR RI Agus Susanto menginginkan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud bagi para guru inpassing.

Baca:DPRD NTT MintaGuruKomite Diangkat Jadi Honor Provinsi

Sama ratakan guru inpassing dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada. Jadikan, mereka Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalaupun nantinya terganjal UU, jadikan mereka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun yang jelas, guru inpassing mempunyai kepastian hukum dan bisa berkiprah lebih dalam mendidik anak bangsa di republik ini, pungkas Agus di Jakarta, Senin (18/3).

Agus menilai guru inpassing adalah guru yang tidak pernah terperhatikan oleh pemerintah.

Baca juga :