Pemerintah Perlu Perhatian Ekstra ke Industri Elektronik

RPP tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan memberikan legalitas bagi bisnis e-commerce.
Selasa, 30 Oktober 2018 15:46 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jambi, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan memberikan legalitas bagi bisnis e-commerce. Tujuannya, Ia melanjutkan, untuk memudahkan rantai perizinan bisnis e-commerce dan membuatnya in line dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Baca:Jokowi Minta Koperasi Gunakan Medsos dan E-commerce

Selain itu, Ihsan mengatakan, memberikan kewajiban yang sama bagi pelaku usaha dalam negeri dan luar juga offline dan online, melindungi konsumen seperti perlindungan data pribadi, dan pengutamaan kepentingan nasional seperti promosi produk lokal dan mendorong keberadaan UMKM e-commerce

Di tahun 2020, kapitalisasi e-commerce di Indonesia diperkirakan akan meninggalkan sektor-sektor lain bahkan seperti pertambangan. Penting bagi pemerintah untuk memberi perhatian ekstra untuk sektor perdagangan elektronik yang segera menjadi kunci pertumbuhan ekonomi Indonesia ini, ujarnya belum lama ini di talk show dengan tema Sukses Membangun Bisnis Stratup: Berbagi Insporasi dan Motivasi dengan Para Founder CEO Startup yang Telah Sukses Membangun Bisnis dalam Bidangnya Masing-masing.

Acara yang berlangsung di Kedasi Coworking Lt.6 Graha Niaga Thamrin, Jakarta itu dihadiri berbagai perwakilan startup di sektor e-commerce dan juga mendapuk founder dan CEO dari beberapa startup sebagai narasumber seperti Jojonomic, Lewat Pasar, Awan Tunai, Aku Pintar, JD.ID, Wahyoo dan Baboo.

Baca juga :