Pemprov Jateng Modifikasi Aturan PPDB 2019

Hal tersebut dilakukan karena di beberapa titik terbatas akses sekolahnya sehingga pihaknya memberlakukan besaran persentase.
Selasa, 18 Juni 2019 09:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memodifikasi penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat sekolah menengah atas pada 2019.

Saya sudah konsultasi dengan kementerian untuk membuat petunjuk teknis yang disesuaikan dengan kearifan lokal terkait banyaknya siswa yang berprestasi, kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (17/6).

Baca:PPDB2019, Ganjar Usulkan Hal Ini ke Kemendikbud

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena di beberapa titik terbatas akses sekolahnya sehingga pihaknya memberlakukan besaran persentase di zona itu agar siswa berprestasi akan mendapatkan dua zona.

Baca juga :