Penambahan Masa Jabatan Kades Diharapkan Diiringi Bangun SDM

Kepala desa maksimal bisa menjabat selama 18 tahun.
Kamis, 02 Februari 2023 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mendukung masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun untuk dua periode.

Menurutnya, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa itu tak jauh berbeda dengan yang berlaku saat ini, yakni 6 tahun dan bisa menjabat tiga periode. Berarti kepala desa maksimal bisa menjabat selama 18 tahun.

Meski begitu, Budiman menganggap perubahan masa jabatan kepala desa perlu diiringi dengan misi pembangunan sumber daya manusia (SDM) di desa. Tidak sekadar fokus membangun infrastruktur dan fasilitas umum.

Baca:Eko Suwanto Tegaskan Peran Satlinmas Penting!

Baca juga :