Ikuti Kami

Penambahan Masa Jabatan Kades Diharapkan Diiringi Bangun SDM

Kepala desa maksimal bisa menjabat selama 18 tahun.

Penambahan Masa Jabatan Kades Diharapkan Diiringi Bangun SDM
Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mendukung masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun untuk dua periode. 

Menurutnya, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa itu tak jauh berbeda dengan yang berlaku saat ini, yakni 6 tahun dan bisa menjabat tiga periode. Berarti kepala desa maksimal bisa menjabat selama 18 tahun.

Meski begitu, Budiman menganggap perubahan masa jabatan kepala desa perlu diiringi dengan misi pembangunan sumber daya manusia (SDM) di desa. Tidak sekadar fokus membangun infrastruktur dan fasilitas umum.

Baca: Eko Suwanto Tegaskan Peran Satlinmas Penting!

"Jadi penganggarannya perlu dibedakan. Ada dana untuk infrastruktur, ada juga untuk pembangunan SDM," kata Budiman.

Menurut Budiman, desa menjadi spesial lantaran sudah diatur dalam undang-undang tersendiri yakni UU No. 6 tahun 2014. Kala itu, Budiman yang menggagas pembuatan undang-undang tersebut.

Seiring berjalannya waktu, dia merasa desa perlu mengalami upgrading. Tidak hanya pada aspek infrastruktur, tetapi juga pembangunan sumber daya manusianya. Tak lepas dari kemajuan teknologi yang bisa terus berkembang.

"Masa jabatan kepala desa menjadi periodisasi 2 x 9 tahun, memberikan kesempatan berlangsungnya kepemimpinan desa yang lebih fokus dan stabil dalam pengembangan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menghasilkan 1 generasi unggul bagi keberlangsungan dan kemajuan NKRI," kata dia.

Menurut Budiman, usulnya itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo saat bertemu di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.

Dia menyebut Jokowi setuju jika ada aturan yang mengatur penganggaran untuk desa khusus pembangunan SDM. Dengan kata lain, terpisah dengan dana pembangunan infrastruktur.

Selanjutnya, tinggal bagaimana kepala desa bisa mengoptimalkan dana yang disediakan. Budiman yakin desa bisa menjadi lebih maju seirama dengan perkembangan zaman.

Budiman menganggap desa bisa menjadi hulu dan juga hilir dari proses ekonomi apabila SDM yang ada dikembangkan dan mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Jika berjalan dengan optimal, dia yakin desa bisa menyumbang produk domestik bruto (PDB) dalam presentase yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Menurutnya, itu sangat mungkin. Termasuk juga jika masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

Baca: Zaini Minta Pemkab Pasuruan Segera Benahi Sekolah yang Rusak

Menurutnya selama ini kepala desa kerap menghabiskan waktu untuk menyelesaikan konflik warisan pilkades. Berimplikasi pada pelaksanaan pemerintahan yang tidak optimal.

"Lalu setahun atau dua tahun menjelang masa jabatannya habis, dia sudah sibuk menyiapkan diri lagi untuk menghadapi pilkades. Jadi waktu yang ada masih kurang untuk melakukan pembangunan di desa," ucap Budiman.

Sejauh ini, Komisi II DPR sudah mengajukan kepada badan legislasi DPR untuk merevisi UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Tak lama setelah ribuan kepala desa menggelar demonstrasi di depan gedung DPR.

Mereka pun mengancam bakal menghabisi suara partai politik yang tidak setuju masa jabatan kepala desa diperpanjang di Pemilu 2024.

Quote