Pengguna Narkoba Direhab atau Dipenjara? Ini Kata Henry Yoso

Istilahnya, kalau mereka dipidana, sama saja kita mempidanakan seorang klepto
Kamis, 27 Juni 2019 13:18 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Dalam Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menggelar Dialog Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penanggulangan dan Peredaran Narkoba (P4GN). Dialog Nasional HANI 2019 itu mengundang narasumber dari kalangan pegiat anti narkoba, pakar hukum dan sejumlah publik figur.

Dalam dialog dengan tema Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas tersebut, Ketua Umum DPP Granat yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. ditanya oleh moderator Tina Talisa para pengguna narkoba itu direhabilitasi atau dipenjara?

Atas pertanyaan itu, Henry menjawab, Saya selalu melihat masih ada pro kontra: narkoba direhabilitasi atau pidana? Pertama harus kita lihat dulu, kalau yang direhab, mereka yang sampai pada tingkat ketergantungan. Istilahnya, kalau mereka dipidana, sama saja kita mempidanakan seorang klepto.

Lebih lanjut Henry mengatakan, nah ini yang berbeda, kalau orang mencuri karena untuk kebutuhan, dan sebagainya itu dipidana masih boleh. Dengan harapan ada efek penjeraan yang kita harapkan.

Tapi kalau dia memang penyakit klepto, percuma saja kalau dipidana. Artinya, orang yang tidak bisa berhenti tanpa melalui proses rehabilitasi, itulah yang akhirnya direhab, tambahnya.

Baca juga :