Ikuti Kami

Pengguna Narkoba Direhab atau Dipenjara? Ini Kata Henry Yoso

Istilahnya, kalau mereka dipidana, sama saja kita mempidanakan seorang klepto

Pengguna Narkoba Direhab atau Dipenjara? Ini Kata Henry Yoso
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Umum DPP Gerakan nasional Anti Narkotika (GRANAT) H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. (tengah) saat menjadi narasumber dalam Dialog Nasional dalam Puncak Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2019 yang diseleggarakan BNN - Foto: BNN

Jakarta, Gesuri.id - Dalam Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menggelar Dialog Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penanggulangan dan Peredaran Narkoba (P4GN). Dialog Nasional HANI 2019 itu mengundang narasumber dari kalangan pegiat anti narkoba, pakar hukum dan sejumlah publik figur.

Dalam dialog dengan tema "Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas tersebut, Ketua Umum DPP Granat yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. ditanya oleh moderator Tina Talisa para pengguna narkoba itu direhabilitasi atau dipenjara?

Atas pertanyaan itu, Henry menjawab, "Saya selalu melihat masih ada pro kontra: narkoba direhabilitasi atau pidana? Pertama harus kita lihat dulu, kalau yang direhab, mereka yang sampai pada tingkat ketergantungan. Istilahnya, kalau mereka dipidana, sama saja kita mempidanakan seorang klepto." 

Lebih lanjut Henry mengatakan, nah ini yang berbeda, kalau orang mencuri karena untuk kebutuhan, dan sebagainya itu dipidana masih boleh. Dengan harapan ada efek penjeraan yang kita harapkan.

"Tapi kalau dia memang penyakit klepto, percuma saja kalau dipidana. Artinya, orang yang tidak bisa berhenti tanpa melalui proses rehabilitasi, itulah yang akhirnya direhab," tambahnya. 

Lebih lanjut kata Henry, tapi kalau dia bisa ditabokin, ditempeleng, ditendang saja bisa kapok, kenapa mesti dipidana? Soal proses rehab membutuhkan biaya yang mahal itu soal lain. Jadi kita harus pisah dulu. Mana yang harus dipidana, mana yang harus direhab?

Kalau ada celah bagi oknum yang bisa "memainkan" status bagi pemakai narkoba itu direhab atau dipidana, Henry menilai itu tergantung dari komitmen moral dari kita semua. 

"Kita jangan gampang untuk memberikan assesment bahwa oh ini direhab. Padahal semua juga tahu bahwa orang itu belum sampai pada tingkat ketergantungan," ungkap Henry.

Ia menambahkan, ketika orang yang berwenang memberikan suatu keterangan keahliannya, maka dia harus jujur secara keilmuan. Karena separuh kebenaran lebih buruk dan lebih berbahaya dari seluruh kebohongan.

Image result for Dialog Nasional HANI 2019

"Nah ini yang sering saya masih ada kecewa. Ketika orang tahu persis, bahwa dia ini sebetulnya tanpa direhab, istilah saya tadi ditempelengin aja, ditabok, disel, dijatuhi pidana sekian bulan dia akan berhenti. Karena ini akan merupakan suatu preseden. Orang akan bilang, udah kita pakai aja. Tenang ajalah, paling gak kalau ketangkap nanti direhab. Dan proses rehab pun tidak dijalani. Gak ada yang rehab itu berobat jalan."

Henry menekankan, kalau rehab ya betul-betul harus menjalani proses sesuai dengan metode yang diterapkan yaitu metode Therapeutic Community (TC). 

"Tapi kalau rehab ethok-ethok atau pura-pura ngapain lagi?" imbuhnya.

Sementara itu, terhadap para bandar narkoba, Henry Yoso dengan tegas menyatakan agar dijatuhi hukuman mati dan harus dieksekusi. 

Ia menambahkan, hampir semua bandar yang sudah mendapatkan vonis mati itu tidak insyaf karena masih terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan atau Lapas.   

Quote