PPDB 2019 di Kota Singkawang Dilarang Ada Pungli

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie meminta kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) di luar aturan yang ada.
Jum'at, 28 Juni 2019 11:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Singkawang, Gesuri.id - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie meminta kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) di luar aturan yang ada, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Seperti tahun ini sejumlah sekolah mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK sederajat sedang melaksanakan penerimaan pendaftaran siswa baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020. Untuk itu saya tegaskan sekolah tidak melakukan pungutan liar, karena hal tersebut dapat memberatkan orang tua siswa khususnya dari kalangan tidak mampu, kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Jumat (28/6).

Baca:Koster Harapkan Tidak Ada KeruwetanPPDBTingkat SMA/SMK

Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang mengalami pungutan liar saat proses PPDB, silahkan datang langsung dan menyampaikan kepadanya.

Baca juga :