Ikuti Kami

Koster Harapkan Tidak Ada Keruwetan PPDB Tingkat SMA/SMK

Kalau daya tampung di SMA/SMK negeri tidak cukup, tentu swasta harus diberikan ruang untuk menerima calon siswa-siswi.

Koster Harapkan Tidak Ada Keruwetan PPDB Tingkat SMA/SMK
Siswa melakukan verifikasi berkas pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pengajuan akun di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019). Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA secara online di Jawa Tengah dibuka 1-5 Juli 2019.

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengingatkan agar tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK di daerah itu jangan sampai terjadi keruwetan, seperti yang sempat terjadi pada PPDB SMP di Kota Denpasar.

"Harus dilakukan antisipasi agar PPDB tidak terjadi keruwetan," kata Koster usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Rabu (26/6).

Baca: DPRD DIY Akan Tinjau Ulang PPDB Sistem Zonasi

Menurut dia, kalau daya tampung di SMA/SMK negeri tidak cukup, tentu swasta harus diberikan ruang untuk menerima calon siswa-siswi.

Apalagi SMA/SMK swasta di Bali, melalui APBD Perubahan 2019 juga akan menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) dari Pemprov Bali. "Kalau dihitung totalnya, itu cukup dari APBD," ucap Koster.

Terkait "kekisruhan" yang sempat terjadi pada PPDB SMP di Kota Denpasar, Koster mengaku sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali untuk ikut memfasilitasi supaya bisa diselesaikan dengan baik.

"Harus disikapi bersama-sama, jangan lantas karena SMP kewenangan kabupaten/kota, lalu kita lepas tangan," ujar Gubernur kelahiran Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.

Tidak hanya mendampingi PPDB SMP di Denpasar, Disdik Bali pun sudah diminta berkoordinasi dengan Disdik Kabupaten/Kota se-Bali terkait PPDB tahun ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan penentuan kuota PPDB SMA/SMK tahun ini, pihaknya tetap mengacu pada Permendikbud No 51 Tahun 2018, yakni untuk jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, jalur prestasi paling banyak 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.

"Ini karena sekolah-sekolah di Bali sudah siap semuanya. Sekiranya ada daerah yang belum siap, memang dimungkinkan mengubah persentase mengacu pada Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2019 tentang PPDB," ujar Boy.

Untuk mengantisipasi agar tidak sampai terjadi gangguan sistem  seperti yang terjadi pada PPDB SMP di Kota Denpasar, Boy mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak PT Telkom. Bahkan sudah dijanjikan kemampuan sistemnya dalam satu klik yang bersamaan untuk 5.000 pendaftar tidak akan masalah.

Sementara itu, terkait dengan daya tampung SMA/SMK negeri dan swasta di Bali total untuk 76.395 siswa, sementara jumlah tamatan SMP tahun 2019 sebanyak 65.081.

Baca: Cegah Pungli, Putri Ayu Minta Pemkot Tangsel Kawal PPDB

Dengan demikian, jika semua peserta UN SMP melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK di Bali masih ada kursi yang tersisa sebanyak 11.394 kursi.

Dari daya tampung SMA/SMK negeri dan swasta di Bali sebanyak 76.395 siswa itu, daya tampung untuk SMA Negeri 21.439 siswa dan SMK Negeri 18.555 siswa. Untuk SMA/SMK swasta total daya tampung sebanyak 36.401 siswa.

Quote