PPDB 2019, Ganjar Usulkan Hal Ini ke Kemendikbud

Menurut Ganjar, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan dalam masyarakat.
Kamis, 13 Juni 2019 18:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi serta mengubah peraturan dan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.

Saya setiap hari ditanya masyarakat terkait PPDB online ini, mereka bertanya soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi karena kuota yang disediakan hanya lima persen, sehingga tadi malam saya menggelar rapat dengan dinas dan saya telepon langsung Pak Menteri Pendidikan terkait masalah-masalah ini, katanya di Semarang, Kamis (13/6).

Baca:Ganjar Pastikan SKTM Dihapus dariPPDBTahun 2019

Menurut Ganjar, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan dalam masyarakat. Penetapan kuota 90 persen untuk penerimaan peserta didik baru dari jalur zonasi serta masing-masing lima persen untuk jalur prestasi dan pindahan membuat siswa-siswa berprestasi terkendala masuk ke sekolah yang diinginkan.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melakukan perubahan pada sistem PPDB agar murid yang berprestasi bisa mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah.

Baca juga :