PPDB Diharapkan Sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018

PPDB Tahun Ajaran 2019-2020 lebih matang dan siap dengan berpedoman dengan peraturan yang ada.
Jum'at, 26 April 2019 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Legislator berharap Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020 jejang SD dan SMP di Kota Surabaya sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Surat Edaran Mendikbud-Mendagri Nomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

Kami berharap semoga persiapan PPDB Tahun Ajaran 2019-2020 lebih matang dan siap dengan berpedoman dengan peraturan yang ada, kata Anggota Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Jumat (26/4).

Baca:PendidikanVokasi, Presiden Minta Guru Ugrade Mengajar

Dalam permendagri dan surat edaran bersama tersebut, kepala daerah diminta menetapkan zonasi pelaksanaan PPDB, memerintahkan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menetapkan zonasi, dan memastikan tidak ada tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.

Selain itu, Politikus PDI Perjuangan itu berharap, semua pemangku kepentingan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaran program rutin dalam rangka memasuki tahun ajaran baru.

Baca juga :