Medan, Gesuri.id - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) se-Sumatera Utara, mendesak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk segera mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pergub ini dinilai sebagai pemicu kenaikan BBM di Sumut dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap Presiden.
Baca:Djarot Terima Aduan Pedagang Peternak Babi, Ini Solusinya
Pergubsu Nomor 01/2021 ini menambah penderitaan masyarakat ditengaj Pandemi Covid-19 ini. Selain itu, Pergub ini juga melawan perintah Presiden yang sudah mengeluarkan program satu harga, tegas Ketua DPD Repdem Sumatera Utara, Martua Siadari kepada wartawan di Medan, Jumat (2/4).
Siadari menambahkan saat ini hampir semua daerah mengalami penurunan PAD, tetapi kepala kepala daerah di Indonesia, berinovasi untuk mendongkrak PAD tanpa mempersulit perekonomian masyarakat.