Sarat Pesanan Sponsor, Henry Usul RUU Pertanahan Dikaji Lagi

Henry juga menyoroti soal usulan HPL dijadikan hak atas tanggungan. Menurutnya, usul tersebut jika diakomodasi akan sangat berbahaya
Selasa, 16 Juli 2019 22:18 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. yang juga Politisi PDI Perjuanganberharap agar Rancangan Undang-Undang bisa ditunda untuk disahkan menjadi UU. Alasannya, masih banyak poin-poin penting yang harus dibahas secara komprehensif.

Saya akan sangat menyayangkan kalau itu didesak atau tergesa-gesa harus sudah diundangkan karena kebetulan saya anggota panja RUU pertanahan, juga anggota tim sinkronisasi , tim harmonisasi dan tim Perumus, ujar Henry dalam acara diskusi yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Henry mengatakan, dalam melihat beberapa kali konsinyasi dengan Kementerian ATR/BPN, Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diajukan hampir 1.000 poin. Beberapa di antaranya terkait Hak Pengelolaan (HPL) seperti di kawasan sekitar Senayan, misalnya Hotel Century, Hotel Mulia, Senayan City, dan Plaza Senayan yang HPL atas nama badan pengelola GBK.

Saya terus terang saya tidak yakin, di atas HPL itu dibebani dengan HGB, HGB atas atas nama badan hukum yang menjadi mitra dari GBK, beberapa kali kita rapat jadi diluar panja ya, kata Henry.

Kami rapat dengan Kementerian Sekretariat Negara, karena GBK dan Kemayoran berada di bawah Setneg, Saya pertanyakan, pertama sederhana pertanyaan saya, sampai kapan kontrak dengan PT ini yang mengelola hotel ini, berapa tahun dan berapa kontraknya artinya berapa nilainya, tambahnya.

Baca juga :