Sengketa Lahan Jatinegara Paradise: BBHAR PDI Perjuangan Jakarta Timur Advokasi Pasutri yang Kehilangan Akses Jalan

Kehadiran para kader berseragam partai ini merupakan perintah ideologi untuk membela rakyat yang tertindas.
Kamis, 23 April 2026 21:58 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Puluhan pengurus dan kader Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Jatinegara mendatangi Kantor Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu pagi (22/04/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadvokasi pasangan suami istri (pasutri) Raston H. Manik dan Lamria Sitanggang yang tengah bersengketa dengan pihak pengembang perumahan Jatinegara Paradise Cluster.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur, H. Yohan Ardianto, bersama Ketua PAC Jatinegara, Rudy Haryanto. Turut mendampingi tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jakarta Timur yang diwakili oleh Gilbert Pasaribu, Muhammat Amin Malawat, Jhoanica, dan Ralian Jawalsen.

Haji Yohan menegaskan bahwa kehadiran para kader berseragam partai ini merupakan perintah ideologi untuk membela rakyat yang tertindas.

PDI Perjuangan Jakarta Timur mengusung tema Setia Menempuh Jalan Rakyat. Kami adalah partainya wong cilik, maka wajar jika kami melakukan pendampingan hukum terhadap warga yang haknya terabaikan, ujar Yohan yang juga menjabat sebagai Ketua RT di wilayah tersebut.

Akses Jalan Terancam Tertutup
Persoalan bermula saat pasutri Raston dan Lamria mengadukan nasibnya ke Sekretariat DPC PDI Perjuangan Jaktim. Mereka merasa dikorbankan oleh proyek pembangunan Jatinegara Paradise Cluster milik pengembang Rudi Gomedi.

Baca juga :