Siti Aisyah Usulkan Badan Reforma Agraria Tidak Dibentuk Sebagai Lembaga Permanen

Siti: Kenapa saya memilih ad hoc yang sifatnya sementara? Karena ini reforma, reforma itu peralihan.
Jum'at, 04 September 2026 16:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, mengusulkan Badan Reforma Agraria yang diamanatkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak dibentuk sebagai lembaga permanen. Menurutnya, badan tersebut sebaiknya bersifat ad hoc dengan masa kerja dan target penyelesaian yang jelas sebagai instrumen untuk menuntaskan persoalan reforma agraria.

Kalau kita memilih badan reforma agraria, kita harus membentuknya bersifat ad hoc. Kenapa saya memilih ad hoc yang sifatnya sementara? Karena ini reforma, reforma itu peralihan, ujar Siti saat rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Siti menilai pembentukan badan khusus harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menyelesaikan persoalan reforma agraria, bukan justru menambah struktur kelembagaan baru secara permanen. Karakter reforma agraria yang merupakan proses peralihan, menurutnya, menjadi alasan badan tersebut perlu memiliki masa kerja tertentu.

Ia mengusulkan Badan Reforma Agraria diberikan jangka waktu kerja, misalnya selama dua tahun, dan dapat diperpanjang apabila target penyelesaian belum tercapai. Dengan adanya batas waktu tersebut, badan yang dibentuk diharapkan memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.

Ketika dia bersifat ad hoc, kita kasih jangka waktu badan ini bekerja, misalnya kita kasih waktu dua tahun dan bisa diperpanjang lagi, supaya dia mempunyai target betul-betul menyelesaikannya, tegas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Baca juga :