Ikuti Kami

Siti Aisyah Usulkan Badan Reforma Agraria Tidak Dibentuk Sebagai Lembaga Permanen

Siti: Kenapa saya memilih ad hoc yang sifatnya sementara? Karena ini reforma, reforma itu peralihan.

Siti Aisyah Usulkan Badan Reforma Agraria Tidak Dibentuk Sebagai Lembaga Permanen
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, mengusulkan Badan Reforma Agraria yang diamanatkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak dibentuk sebagai lembaga permanen. Menurutnya, badan tersebut sebaiknya bersifat ad hoc dengan masa kerja dan target penyelesaian yang jelas sebagai instrumen untuk menuntaskan persoalan reforma agraria.

“Kalau kita memilih badan reforma agraria, kita harus membentuknya bersifat ad hoc. Kenapa saya memilih ad hoc yang sifatnya sementara? Karena ini reforma, reforma itu peralihan,” ujar Siti saat rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Siti menilai pembentukan badan khusus harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menyelesaikan persoalan reforma agraria, bukan justru menambah struktur kelembagaan baru secara permanen. Karakter reforma agraria yang merupakan proses peralihan, menurutnya, menjadi alasan badan tersebut perlu memiliki masa kerja tertentu.

Ia mengusulkan Badan Reforma Agraria diberikan jangka waktu kerja, misalnya selama dua tahun, dan dapat diperpanjang apabila target penyelesaian belum tercapai. Dengan adanya batas waktu tersebut, badan yang dibentuk diharapkan memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.

“Ketika dia bersifat ad hoc, kita kasih jangka waktu badan ini bekerja, misalnya kita kasih waktu dua tahun dan bisa diperpanjang lagi, supaya dia mempunyai target betul-betul menyelesaikannya,” tegas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menilai Badan Reforma Agraria juga perlu berbentuk nonstruktural agar memiliki fleksibilitas dalam mengatasi berbagai hambatan koordinasi antarkementerian dan lembaga.

Menurutnya, persoalan agraria selama ini bukan semata-mata karena tidak adanya institusi yang menjalankan tugas reforma agraria. Namun, belum terdapat satu badan yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi penyelesaian persoalan tersebut.

“Di Komisi II, dari BPN-BPN itu sudah ada tugas reforma agraria daerah. Sudah ada, tapi tidak ada satu pun yang punya kuasa untuk mengeksekusi. Sehingga semua tahu masalahnya, tapi tidak bisa dieksekusi,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.

Mardani menilai badan reforma agraria nantinya harus mampu membongkar hambatan koordinatif sekaligus menjalankan fungsi eksekusi. Namun, keberadaannya tetap harus bersifat sementara dan ditujukan untuk menuntaskan persoalan reforma agraria dalam periode tertentu.

“Badan ini kalau tadi saya lihat kerangkanya adalah badan yang bersifat nonstruktural. Kewenangannya pada masa tertentu untuk menuntaskan semua masalah,” ujarnya.

Ia bahkan mencontohkan pengalaman Filipina yang menurutnya pernah membentuk badan reforma agraria untuk menjalankan tugas tersebut dalam kurun waktu tertentu. Setelah persoalan reforma agraria dinilai tuntas, fungsi penataan kemudian dikembalikan kepada institusi yang telah ada.

“Di Filipina ada, dan sukses. Sepuluh tahun saja badan reforma agraria, sesudah normal diserahkan kepada institusi-institusi yang sudah ada untuk melakukan penataan,” katanya.

Mardani menilai model tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam merancang kelembagaan reforma agraria di Indonesia. Dengan demikian, badan yang dibentuk tidak menjadi birokrasi baru yang bersifat permanen, melainkan menjadi instrumen percepatan untuk menyelesaikan persoalan agraria yang membutuhkan koordinasi dan kewenangan lintas sektor.

Pada akhirnya, keberadaan Badan Reforma Agraria diharapkan memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, terutama dalam memastikan persoalan konflik dan penataan agraria dapat dituntaskan. Setelah target tersebut tercapai, fungsi penataan dapat kembali dijalankan oleh institusi yang telah ada.

Dengan model demikian, reforma agraria diharapkan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi menghasilkan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

Quote