Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, siap mengganti seluruh kerugian yang dialami PT Perkebunan Nusantara I (PTPN) demi mendorong penyelesaian perkara hukum yang menjerat Mbah Mujiran melalui mekanisme restorative justice (RJ). Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, usai menjenguk Mbah Mujiran di Lapas Kelas IIA Kalianda, belum lama ini.
Alhamdulillah kemarin saya menjenguk Mbah Mujiran di lapas sekaligus menyampaikan tali asih dari anggota Komisi III DPR RI, Bapak Sudin, kata Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, dikutip Jumat (22/5/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Sudin juga sempat berkomunikasi langsung dengan Mbah Mujiran melalui sambungan video call untuk memberikan dukungan moril dan meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui restorative justice.
Pak Sudin memberikan motivasi kepada Mbah Mujiran agar tetap sabar menjalani proses hukum. Beliau berharap perkara ini bisa diselesaikan melalui RJ, walaupun saat ini pihak PTPN masih harus berkoordinasi terkait hasil persidangan, ujar Merik.
Menurut Merik, Sudin menilai penyelesaian secara kemanusiaan perlu dikedepankan mengingat usia Mbah Mujiran yang sudah mencapai 74 tahun.