Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi lll DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2024–2029, Sudin, S.E., melalui Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, Dr. Donald Harris Sihotang, menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengedukasi warga mengenai persoalan hukum dan ancaman kejahatan digital dalam kunjungan kerja di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Jumat (3/7/2026).
"Forum seperti ini memang kami manfaatkan untuk mendengarkan. Bapak dan ibu dipersilakan menyampaikan aspirasi, masukan, maupun persoalan yang dihadapi agar dapat kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada," kata Donald.
Dalam sambutannya, Donald menjelaskan Sudin saat ini bertugas di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, kunjungan kerja tersebut menjadi momentum untuk mendengar secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Ia juga menjelaskan sebagai anggota DPR RI, Sudin memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan untuk memastikan kebijakan maupun program pemerintah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana dialog dan silaturahmi itu dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Sarwoko, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesawaran Aria Guna, S.Sos.I., M.M., Camat Negeri Katon Ingga Taufan, Kasubsektor Negeri Katon Ginting beserta Bhabinkamtibmas, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai desa di Kecamatan Negeri Katon.
Selain menyerap aspirasi, Donald mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang semakin marak. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan data pribadi milik orang lain, seperti nomor telepon maupun KTP, tanpa persetujuan karena dapat menimbulkan persoalan hukum.
“Jangan mudah mengunduh aplikasi yang tidak diperlukan. Jangan pula meminjamkan KTP kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas karena bisa disalahgunakan untuk kepentingan pinjaman online maupun tindak kejahatan lainnya," ujarnya.
Donald juga menjelaskan bahwa Sudin membuka Rumah Aspirasi sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin menyampaikan persoalan hukum maupun pelayanan publik. Pengaduan dapat disampaikan melalui dirinya selaku tenaga ahli agar dapat diteruskan dan dikawal sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada sesi dialog, warga Desa Pejambon, Bambang, menyampaikan aspirasi terkait pelayanan kesehatan. Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah warga peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya tidak aktif sehingga mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.
Selain itu, Bambang juga meminta adanya penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu di Desa Pejambon agar memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesawaran, Aria Guna, S.Sos.I., M.M., menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS melalui Dinas Sosial. Sementara terkait bantuan pendidikan, ia mendorong pemerintah kecamatan dan desa membantu masyarakat melengkapi persyaratan administrasi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sehingga peluang memperoleh bantuan pendidikan semakin besar.
Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai upaya pemerintah dalam memberantas pinjaman online ilegal dan judi online, Donald mengatakan pemerintah telah membentuk satuan tugas khusus. Namun, menurutnya, keberhasilan pemberantasan juga membutuhkan peran aktif masyarakat melalui peningkatan literasi digital serta pengawasan dari lingkungan keluarga.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami persoalan hukum atau merasa diperlakukan tidak adil. Menurutnya, masyarakat yang memiliki persoalan dapat memanfaatkan Rumah Aspirasi Sudin sebagai sarana komunikasi dan pendampingan.
Melalui kunjungan kerja tersebut, berbagai aspirasi masyarakat berhasil dihimpun untuk menjadi bahan pembahasan dan perjuangan di tingkat pusat. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai persoalan hukum serta keamanan di era digital.

















































































