Kabupaten Malang, Gesuri.id - Menyongsong era revolusi industri 4.0, dan meningkatkan peran masyarakat agar berperan penting dalam sinkronisasi serta koordinasi DPRD Kabupaten Malang menuju Desa Digital Purwosekar, Pemerintah Kecamatan Tajinan mengundang perwakilan DPRD di Kantor Desa Purwosekar, Jumat (26/2).
Baca:Catatan Rahmad Handoyo Untuk Vaksin Gotong Royong
Dalam menyongsong revolusi industry 4.0, khususnya di Desa, tentunya kita harus melihat dasarnya dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014, dimana dalam pasal 86 disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang terkait dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, jelas Anggota DPRD Kabupaten Malang, Dr. Tantri Bararoh.
Tantri menekankan bahwa, upaya menyongsong revolusi industri 4.0 di desa, bisa dilakukan dengan mengoptimalkan sistem informasi desa melalui desa digital. Program desa digital merupakan salah satu program untuk mengurangi kesenjangan arus informasi yang terjadi di desa. Konsep desa digital merupakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam pelayanan publik dan kegiatan perekonomian. Dengan adanya desa digital diharapkan pelayanan publik dapat meningkat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi berkembang.