Kabupaten Malang, Gesuri.id - Menyongsong era revolusi industri 4.0, dan meningkatkan peran masyarakat agar berperan penting dalam sinkronisasi serta koordinasi DPRD Kabupaten Malang menuju Desa Digital Purwosekar, Pemerintah Kecamatan Tajinan mengundang perwakilan DPRD di Kantor Desa Purwosekar, Jum’at (26/2).
Baca: Catatan Rahmad Handoyo Untuk Vaksin Gotong Royong
“Dalam menyongsong revolusi industry 4.0, khususnya di Desa, tentunya kita harus melihat dasarnya dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014, dimana dalam pasal 86 disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang terkait dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan,” jelas Anggota DPRD Kabupaten Malang, Dr. Tantri Bararoh.
Tantri menekankan bahwa, upaya menyongsong revolusi industri 4.0 di desa, bisa dilakukan dengan mengoptimalkan sistem informasi desa melalui desa digital. Program desa digital merupakan salah satu program untuk mengurangi kesenjangan arus informasi yang terjadi di desa. Konsep desa digital merupakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam pelayanan publik dan kegiatan perekonomian. Dengan adanya desa digital diharapkan pelayanan publik dapat meningkat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi berkembang.
“Kalau kita hubungkan dalam konteks ekonomi, desa digital dapat dijadikan sebagai katalisator peningkatan kinerja ekonomi desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Desa Digital juga bisa digunakan untuk sistem e-commerce serta aplikasi yang sesuai dengan karakter dan potensi ekonomi di tiap desa,” ungkap Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
Namun, menurut Tantri yang saat ini juga di dapuk sebagai Ketua DPC Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Kabupaten Malang, tantangan untuk mewujudkan desa digital adalah pertama sinyal internet di Desa yang masih belum cukup kuat, kedua butuh dukungan pendanaan yang cukup besar, ketiga ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengelola berbagai layanan berbasis teknologi informasi, keempat masyarakat desa masih memegang budaya yang kuat yang mungkin dapat menjadi penghambat dalam masuknya sesuatu yang baru dari luar seperti internet, dan terakhir dibutuhkan sosialisasi, pendampingan, dan literasi digital terhadap SDM dan masyarakat desa yang disesuaikan dengan karakteristik dan budaya masyarakat.
Baca: Amilan Hatta: Zuhairi Misrawi Cocok Jadi Dubes di Arab Saudi
“Maka dari itu, dari sisi anggaran desa dapat membangun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes) Bersama semacam Holding Company namun digital, sehingga, satu kabupaten cukup membangun satu portal digital market untuk menampung produk lokal para pengusaha desa se kabupaten Malang, dengan menerapkan syarat dan ketentuan batas pendapatan yang wajib sebagai ambang batas penghasilan setiap bulan sekian rupiah maka dapat dipastikan desa memiliki Pendapatan Asli Desa. Desa dapat mendapatkan penghasolan dari fee setiap transaksi yang dilakukan oleh para pengusaha dan pemanfaatan penyimpanan uang elektronik dari setiap transaksi yang dilakukan oleh buyer,” tutupnya.