TB Hasanuddin: Penuhi Hak Warga Terdampak Waduk Jatigede!

Pemerintah pusat belum membayarkan hak yang seharusnya diterima oleh warga.
Jum'at, 20 Desember 2019 14:09 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Sumedang, Gesuri.id-Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Tubagus (TB) Hasanuddin mengungkapkan, saat ini ada 431 berkas gugatan dari warga terdampak Waduk Jatigede yang sudah disahkan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang.

Baca:Kang Hasan: Kemiskinan Bukan Pemicu Radikalisme Terorisme

Namun, pemerintah pusat belum membayarkan hak yang seharusnya diterima oleh warga terdampak Waduk Jatigede ini.

TB Hasanuddin menuturkan, dari 431 berkas yang telah disahkan Pengadilan Negeri Sumedang itu, pemerintah pusat diharuskan membayar ganti rugi sekitar Rp 41, 7 miliar.

Dia menyebutkan, total Rp 41, 7 miliar meliputi pembayaran untuk tanah warga yang terlewat bayar dan tanah salah kepemilikan.

Baca juga :