Ikuti Kami

TB Hasanuddin: Penuhi Hak Warga Terdampak Waduk Jatigede!

Pemerintah pusat belum membayarkan hak yang seharusnya diterima oleh warga.

TB Hasanuddin: Penuhi Hak Warga Terdampak Waduk Jatigede!
Ilustrasi. Waduk Jatigede.

Sumedang, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Tubagus (TB) Hasanuddin mengungkapkan, saat ini ada 431 berkas gugatan dari warga terdampak Waduk Jatigede yang sudah disahkan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang.

Baca: Kang Hasan: Kemiskinan Bukan Pemicu Radikalisme & Terorisme

Namun, pemerintah pusat belum membayarkan hak yang seharusnya diterima oleh warga terdampak Waduk Jatigede ini.

TB Hasanuddin menuturkan, dari 431 berkas yang telah disahkan Pengadilan Negeri Sumedang itu, pemerintah pusat diharuskan membayar ganti rugi sekitar Rp 41, 7 miliar.

Dia menyebutkan, total Rp 41, 7 miliar meliputi pembayaran untuk tanah warga yang terlewat bayar dan tanah salah kepemilikan.

Selain itu, pemerintah juga harus membayar pada warga terdampak yang belum mendapatkan uang kompensasi  kategori A sebesar Rp 122 juta.

"Putusan pengadilan untuk 431 berkas itu senilai Rp 41, 7 miliar, dan saya sudah meminta ini diproses sesuai prosedur melalui Kementerian PUPR," ujar TB Hasanuddin di kantor DPC PDI Perjuangan Sumedang, Kamis (19/12) .

Terkait hal ini, TB Hasanuddin juga telah melakukan komunikasi dengan Kementerian PUPR.

"Saya sudah komunikasikan dengan Kementerian PUPR, dan menurut Beliau (Menteri PUPR), slotnya sudah akan disiapkan. Kemudian sesuai dengan haknya akan diturunkan dan akan dimasukkan tahun 2020," tutur TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menambahkan, hal ini ia sampaikan untuk menjawab keraguan dari warga terdampak yang masih mempertanyakan terkait ganti rugi.

Baca: Kang Hasan Siap Tuntaskan Masalah Waduk Jatigede

"Saya memohon agar pemerintah pusat, dalam periode ini, 2, 3 tahun ke depan, masalah ganti rugi atau masalah lain-lain yang menjadi hak dari warga terdampak sebagai akibat dibangunnya Waduk Jatigede ini segera diselesaikan secara komprehensif dan itu disetujui Beliau (Menteri PUPR)," kata TB Hasanuddin.

Seperti diketahui, warga yang terdampak pembangunan Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, hingga saat ini masih terus memperjuangkannya haknya melalui mekanisme hukum.

Quote