Jakarta, Gesuri.id - Politisi Milenial PDI Perjuangan Tina Toon menyayangkan kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang justrudivonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Calon Legislatif (Caleg) DPRD dapil DKI II yang meliputi Kelapa Gading, Koja, Cilincing, dan Kepulauan Seribu itu, Baiq Nuril memiliki dua kasus yang perlu mendapat sorotan secara serius, yaitu pelecehan terhadap perempuan dan ketidakadilan hukum dimana yang menjadi korban justru dijadikan tersangka.
Baca:Tina ToonRindu Menyapa Warganya
Ibu Nuril ini dilecehkan, Ibu Nuril bukan bermaksud menyebarkan, ia hanya mau melindungi dirinya. Menurut saya tindakannya itu agar dia tidak diperlakukan begitu lagi ke depannya, tapi kenyataan malah ia dinyatakan bersalah, padahal membela diri sebagai korban, ungkap perempuan dengan nama lengkap Agustina Hermanto itu saat dihubungi Gesuri, Jumat (16/11).
Caleg perempuan ini pun menyatakan sebagai perempuan sudah sepatutnya untuk berani bersuara dan mempertahankan harga diri dan martabatnya. Terlebih perempuan yang berstatus sebagai pekerja, tak sedikit yang lemah dan merasa takut terhadap orang yang memiliki jabatan lebih tinggi atau punya power lebih.