Ikuti Kami

Tina Toon: Kasus Baiq Nuril, Saatnya Kebenaran Ditegakkan

Sebagai perempuan sudah sepatutnya untuk berani bersuara dan mempertahankan harga diri dan martabatnya.

Tina Toon: Kasus Baiq Nuril, Saatnya Kebenaran Ditegakkan
Caleg Milenial DPRD RI PDI Perjuangan dapil DKI II, Tina Toon.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi Milenial PDI Perjuangan Tina Toon menyayangkan kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang justru divonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Calon Legislatif (Caleg) DPRD dapil DKI II yang meliputi Kelapa Gading, Koja, Cilincing, dan Kepulauan Seribu itu, Baiq Nuril memiliki dua kasus yang perlu mendapat sorotan secara serius, yaitu pelecehan terhadap perempuan dan ketidakadilan hukum dimana yang menjadi korban justru dijadikan tersangka.

Baca: Tina Toon Rindu Menyapa Warganya

"Ibu Nuril ini dilecehkan, Ibu Nuril bukan bermaksud menyebarkan, ia hanya mau melindungi dirinya. Menurut saya tindakannya itu agar dia tidak diperlakukan begitu lagi ke depannya, tapi kenyataan malah ia dinyatakan bersalah, padahal membela diri sebagai korban," ungkap perempuan dengan nama lengkap Agustina Hermanto itu saat dihubungi Gesuri, Jumat (16/11).

Caleg perempuan ini pun menyatakan sebagai perempuan sudah sepatutnya untuk berani bersuara dan mempertahankan harga diri dan martabatnya. Terlebih perempuan yang berstatus sebagai pekerja, tak sedikit yang lemah dan merasa takut terhadap orang yang memiliki jabatan lebih tinggi atau punya power lebih.

"Ini harus menjadi contoh kasus (law reference) ini kasus viral, banyak kasus lainnya yang juga tidak terexpose. Kalau yang viral saja tidak adil putusannya bagaimana yang di pelosok atau tidak terexpose!" tegasnya.

Tina memaparkan, dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yaitu dalam Pasal 86 ayat (1) yang isinya adalah : setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) keselamatan dan kesehatan; (b) moral dan kesusilaan; dan (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

"Lalu UU hukum pidana tentang pelecehan ini seharusnya menjadi pertimbangan para jaksa dan hakim dalam putusan juga bukan hanya UU ITE nya saja," ujarnya.

Tina yang menyelesaikan pendidikan S2 Magister Hukum di Universitas Tarumanagara itu pun berharap kasus Baiq Nuril dapat dibereskan secara adil supaya tidak  menjadi preseden buruk kedepannya.

"Semoga kebenaran dan keadilan bisa terungkap secepatnya, Ibu Nuril tidak ditahan dulu, tapi tunggu putusan PK (Peninjauan Kembali). Dan untuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas perempuan, Kementrian Perempuan dan Anak serta Kementrian Ketenagakerjaan untuk bisa juga mengawal dan memperhatikan kasus ini secara mendalam," jelas Tina.

Lebih lanjut Tina berharap, Mahkamah Agung (MA) untuk lebih progresif dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang dalam perkembangan zaman. Ia menekankan semakin banyak kasus-kasus yang harus ditangani dengan baik dan seadil-adilnya.

"Contoh kasus ini ya, memang sebetulnya secara hukum harus ada upaya hukum setelah putusan Pengadilan Negeri (PN). Tapi, harusnya ketika naik di Mahkamah Agung (MA) sudah tidak salah ya memang seharusnya tidak salah, jangan justru putusannya berubah jadi tidak adil seperti ini, harus diliat dari semua aspek," tandasnya.

Baca: Artis Tina Toon Dukung KPK Bekerja Tuntas dan Profesional

Seperti diketahui MA resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada Baiq Nuril, mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram. Vonis bersalah tersebut dikabulkan MA pada Senin (12/11), atas kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan tahun 2017 lalu.

Vonis yang dijatuhkan MA kepada Baiq Nuril berupa hukuman 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta. Pada 2017 lalu, Baiq Nuril pernah dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
Baiq Nuril terjerat dalam kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.

Quote