Jakarta, Gesuri.id - Kembali terjadinya intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis di Indonesia menjadi notifikasi keras bagi kualitas demokrasi di negeri ini. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta berbagai intimidasi terhadap aktivis masyarakat sipil menunjukkan bahwa ruang kritik di Indonesia masih belum sepenuhnya aman. Padahal, Indonesia adalah negara besar yang dibangun atas dasar perjuangan rakyat, bukan negara yang seharusnya takut terhadap suara rakyatnya sendiri.
Kritik yang disampaikan aktivis bukanlah bentuk kebencian terhadap negara. Justru sebaliknya, kritik merupakan hasil pemikiran yang lahir dari kepedulian terhadap bangsa. Dalam negara demokrasi, kritik adalah bentuk partisipasi aktif warga negara dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan. Aktivis, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil memainkan peran penting sebagai pengingat agar kekuasaan tidak menyimpang dari amanat rakyat.
Perbuatan seperti penyiraman air keras, ancaman, atau intimidasi jelas merupakan tindak pidana yang melanggar hukum. Dalam kerangka hukum Indonesia, tindakan penganiayaan berat dapat dijerat melalui pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, kasus semacam ini bukan sekadar persoalan etika atau konflik sosial, melainkan kejahatan serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan, tindakan intimidasi terhadap aktivis akan terus berulang karena pelaku merasa memiliki ruang impunitas.
Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani
Yang lebih memprihatinkan, fenomena ini terjadi di tengah sejarah panjang Indonesia yang masih menyisakan banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang belum terselesaikan. Beberapa di antaranya adalah Penculikan Aktivis 19971998, Tragedi Trisakti 1998, Kerusuhan Mei 1998, serta tragedi kekerasan massal Peristiwa 19651966 di Indonesia. Komnas HAM telah menyebut sejumlah peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang adil. Namun hingga kini, sebagian besar kasus tersebut belum tuntas.