Temanggung, Gesuri.id – Sertifikasi halal dinilai menjadi pintu masuk strategis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat daya saing produk di pasar. Selain memenuhi kewajiban regulasi, kepemilikan sertifikat halal menjadi instrumen penting dalam meraih kepercayaan konsumen secara luas.
Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bersama pelaku UMKM di Kabupaten Temanggung, Rabu (29/4/2026).
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah VI, Wibowo Prasetyo, menekankan bahwa sertifikat halal tidak boleh lagi dipandang sebagai prosedur yang rumit atau membebani pelaku usaha. Sebaliknya, hal ini harus dijadikan modal utama agar produk memiliki nilai tambah.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
"Dengan label halal, konsumen merasa aman dan yakin. Kepercayaan inilah yang membuat produk UMKM lebih mudah bersaing, baik di pasar lokal, ritel modern, maupun pasar yang lebih luas," ujar Wibowo.
Ia mengingatkan adanya tenggat waktu krusial bagi pelaku usaha. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di masyarakat wajib mengantongi sertifikat halal. Wibowo meminta para pelaku UMKM untuk proaktif dan tidak menunggu hingga mendekati batas waktu tersebut.
Menurut Wibowo, pemerintah telah mempermudah proses ini melalui berbagai skema, termasuk program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Selain itu, keberadaan pendamping halal di lapangan siap membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan.
"Jangan tunggu nanti. Sekarang sudah ada fasilitasi, bahkan ada pendamping yang siap membantu proses pengajuan. Ini kesempatan emas agar UMKM kita tidak tertinggal dan siap menghadapi tantangan pasar," tegasnya.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Senada dengan hal itu, Kepala Biro Hukum, SDM, dan Humas Penyelenggara Jaminan Produk Halal Benny Cahyadie menjelaskan bahwa potensi pasar halal di Indonesia sangat besar mengingat mayoritas penduduk adalah muslim.
Namun, tren saat ini menunjukkan bahwa produk halal juga diminati masyarakat umum karena identik dengan standar keamanan dan kebersihan yang tinggi.
"Hasil survei kami menunjukkan konsumen cenderung memilih produk dengan jaminan halal. Jika sudah bersertifikat, dampak positifnya akan langsung terasa pada peningkatan penjualan," jelas Benny.
Pemerintah terus berupaya mendekatkan layanan sertifikasi kepada masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik di berbagai daerah. Kecepatan UMKM dalam merespons regulasi ini akan menjadi penentu bagi mereka untuk segera "naik kelas" dan menguasai pasar nasional maupun global.

















































































