Penegakan Hukum Agar Profesional dan Akuntabel Serta Menimbulkan Efek Jera dalam Kasus Karhutla

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan
Senin, 26 Oktober 2026 20:08 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - MENGENAI dorongan dari Anggota Komisi III DPR RI kepada Polri untuk mengusut kasus kebakaranhutandanlahan (karhutla) termasuk soal penetapan tersangkan terhadap 243 orang dan korporasi.

Pertama, kami sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Konstitusi, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam membantu Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan ini.

Pemerintah juga telah melaporkan adanya pemberian sanksi terhadap 32 perusahaan yang terkait 12.926 hektar areal yang terbakar, disamping penegakan hukum terhadap korporasi dan perorangan.

Lebih jauh lagi adalah keberanian dan kemampuan untuk mengungkap para aktor intelektual yang terdiri dari penerima manfaat, pengendali korporasi, pengambil kebijakan, termasuk kelalaian para pengawas institusi di lapangan.

Hal ini penting sebagai jalan untuk menunjukkan keterbukaan dan ketegasan dari Pemerintah, untuk melakukan perbaikan dan evaluasi diri.
Kita tentu ingat dengan putusan pengadilan di Palangka Raya yang menyatakan pemerintah bersalah dalam kasus kebakaranhutandanlahan (karhutla) di tahun 2015, meskipun kemudian perbuatan melawan hukumnya dibatalkan oleh vonis MA dalam Peninjauan Kembali.

Baca juga :