Ikuti Kami

Penegakan Hukum Agar Profesional dan Akuntabel Serta Menimbulkan Efek Jera dalam Kasus Karhutla

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan

Penegakan Hukum Agar Profesional dan Akuntabel Serta Menimbulkan Efek Jera dalam Kasus Karhutla
Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.

Jakarta, Gesuri.id - MENGENAI dorongan dari Anggota Komisi III DPR RI kepada Polri untuk mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk soal penetapan tersangkan terhadap 243 orang dan korporasi.

Pertama, kami sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Konstitusi, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam membantu Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan ini. 

Pemerintah juga telah melaporkan adanya pemberian sanksi terhadap 32 perusahaan yang terkait 12.926 hektar areal yang terbakar, disamping penegakan hukum terhadap korporasi dan perorangan.

Lebih jauh lagi adalah keberanian dan kemampuan untuk mengungkap para aktor intelektual yang terdiri dari penerima manfaat, pengendali korporasi, pengambil kebijakan, termasuk kelalaian para pengawas institusi di lapangan.

Hal ini penting sebagai jalan untuk menunjukkan “keterbukaan dan ketegasan” dari Pemerintah, untuk melakukan perbaikan dan evaluasi diri.
Kita tentu ingat dengan putusan pengadilan di Palangka Raya yang menyatakan pemerintah bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tahun 2015, meskipun kemudian perbuatan melawan hukumnya dibatalkan oleh vonis MA dalam Peninjauan Kembali.

Namun saya mengapresiasi keberanian MA sebagai lembaga yudikatif yang independen untuk menunjukkan bahwa setidaknya terdapat unsur kelalaian dan pertanggungjawaban dari Pemerintah dalam menangani permasalahan karhutla.

Pentingnya peran pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi kasus kebakaran hutan.

Perlu untuk dipahami, bahwa menurut saya kunci dari permasalahan penegakan hukum di bidang karhutla ini tidak hanya pada jumlah tersangka atau beratnya hukuman saja, melainkan juga bagaimana seluruh pihak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Penegakan hukum ini tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan saja, namun juga pengendali atau penerima manfaat (sebagaimana rezim pertanggungjawaban dalam KUHP) dan lebih jauh lagi adalah mengungkap kelalaian para pengawas atau petugas di lapangan.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah aspek-aspek terkait lain seperti konsistensi antara penyidikan-penuntuta dengan putusan pengadilannya, dorongan untuk putusan pemulihan kerugian ekosistem atau kerusakan ekologis yang menyeluruh dan proporsional, perubahan perilaku atau kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan efektivitas pengawasan oleh pihak regulator.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sehingga Polri dan Satgas PKH dapat berkolaborasi dan bekerja sama untuk mengungkap para pelaku pelanggaran di kawasan hutan dan melakukan pelindungan terhadap hutan lindung dan ekosistem lingkungan. 
Penegakan Hukum Profesional dan Akuntabel

Pertama-tama, kita harus tetap menghormati proses penegakan hukum yang harus dilakukan secara profesional dan akuntabel dan berdasarkan prinsip keadilan prosedural dan berimbang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

KUHAP yang telah dihasilkan oleh Komisi III DPR pada tahun 2026 ini telah memperbarui KUHAP 1981 sehingga lebih memperhatikan efisiensi waktu dan kepastian hukum.

Pada prinsipnya, KUHAP mengatur agar proses penanganan perkara di tiap tahap dilakukan segera (atau secepatnya).

Oleh sebab itu, saya meyakini bahwa dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka sudah dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti (Pasal 90 KUHAP). 

Pada proses selanjutnya, sesuai KUHAP kini tengah berada dalam proses pra-penuntutan yang telah diatur secara lebih komprehensif dalam KUHAP, yakni Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum yang juga memiliki batas waktu tertentu.

Pada pokoknya, proses penegakan hukum yang telah diatur dalam KUHAP memperhatikan teknis waktu dan hak-hak tersangka, saksi, dan korban, sehingga dalam prosesnya akan memperhatikan pencapaian keadilan substantif.

Kita tentu berharap bahwa proses penegakan hukum ini juga memperhatikan aspek rehabilitatif atau restitutif, terutama terhadap korban (baik orang maupun pelestarian lingkungan hidup). 

Dalam rezim penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, aspek perbaikan terhadap alam dan lingkungan akan sangat diutamakan.

Pertanggungjawaban hukum, termasuk pertanggungjawaban pidana menjadi penting. Bahkan ada usulan agar undang-undang perlu untuk mengatur hukuman yang sangat berat (termasuk hukuman mati) terhadap tindakan perusakan alam dan lingkungan, termasuk pembakaran hutan yang tidak hanya berdampak pada kelestarian habitat dan ekosistem alam semesta tetapi juga terhadap udara dan lingkungan hidup (ecological crimes atau bahkan dilabeli eco-terrorism).

Saya termasuk yang mendukung usulan tersebut agar penegakan hukum dapat menghasilkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan; sehingga menimbulkan efek jera dan mencegah pengulangan tindak pidana.

Namun penting juga saya sampaikan kembali bahwa, kunci dari penegakan hukum disini adalah tidak hanya pada jumlah tersangka atau beratnya hukuman saja, melainkan juga bagaimana seluruh pihak dapat dimintai pertanggungjawaban dan pelaksanaan sanksi secara konsisten. Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan harus dilakukan secara ketat dan konsisten. 

Selain itu, hal yang urgen juga adalah melakukan pembaruan terhadap berbagai aturan dan yang mendorong perubahan perilaku yang sesuai aturan, menciptakan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan, dan sistem pengendalian atau pengawasan yang ketat dalam mencegah dan memitigasi risiko kebakaran atau kerusakan lingkungan. 
Publikasi Identitas Pelaku Korporasi dan Perorangan

Secara aturan, KUHAP maupun UU lainnya terkait kehutanan mengatur bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk dalam penetapan tersangka, mekanisme hukum acara, dan publikasinya.

Selama ini memang tidak ada aturan khusus mengenai perlunya publikasi terhadap tersangka. 

Namun pada prinsipnya, penyidikan merupakan kewenangan Polri sebagai Penyidik Utama.

Seluruh mekanisme hukum acara pidana dan upaya paksa merupakan pelaksanaan kewenangan yang harus dilakukan secara terbuka, transparan, namun penuh dengan kehati-hatian.

Oleh sebab itu, dalam pengaturannya upaya paksa (termasuk penetapan tersangka) harus dilakukan secara strategis namun tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan dampaknya.

Dalam hal ini selain penindakan terhadap para operator di lapangan, juga penting untuk mengungkap para aktor intelektual, penerima manfaat, termasuk para pihak pengawas yang lalai dalam melakukan tugasnya.

Saya berpandangan bahwa Polri sebagai Penyidik Utama seharusnya telah melakukan berbagai koordinasi baik dengan Penuntut Umum maupun para penyidik lain dan lembaga terkait untuk menentukan apakah penetapan tersangka atau proses hukum lainnya telah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan prosedur hukum acara (due process of law).

Pada prinsipnya, sesuai Pasal 91 KUHAP, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan untuk menimbulkan persepsi praduga bersalah atau membentuk persespi publik.

Oleh sebab itu, dalam kasus-kasus tertentu publikasi terhadap penetapan tersangka juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian agar tidak kemudian berujung pada pelanggaran terhadap ketentuan ini. 

Dalam hal ini, tentu yang paling penting adalah bagaimana memastikan penanganan perkara ini dapat dilakukan secara menyeluruh, akuntabel dan profesional, sehingga dapat mendorong putusan yang adil dan berkepastian hukum terhadap seluruh pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Seluruh pihak sebaiknya lebih berfokus untuk mendorong pada strategi dan upaya menghasilkan putusan pengadilan yang konsisten dan berkeadilan, terutama yang berorientasi pada pemulihan kerusakan lingkungan dan mengungkap seluruh pihak yang berperan dan lalai dalam menjalankan tugasnya secara layak (proper)dan bertanggung jawab.

tribunnews.com

 

Quote