211 ASN Ketahuan Bolos, Mendagri Beri Tiga Sanksi

Mendagri mengatakan ada tiga buah sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan membolos.
Selasa, 11 Juni 2019 17:30 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - 211 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan membolos pada hari pertama masuk usai libur Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan ada tiga buah sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan membolos. Sanksi pertama berupa skorsing selama tiga hari.

Baca:Hari Pertama Kerja, 80 Persen Anggota DPRD ProbolinggoBolos

Saya mengambil keputusan dengan Pak Sejken, bagi 211 (ASN membolos) diskors selama 3 hari. Mungkin (jatah cuti) 12 hari kurang, diskors dirumahkan 3 hari, ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (11/6).

Kedua, mereka akan diberikan peringatan tertulis yang nantinya masuk kearsip kepegawaian dan diberi catatan disiplin dari keluarga besar Kemendagri, BNPP, dan IPDN.

Baca juga :