Ikuti Kami

211 ASN Ketahuan Bolos, Mendagri Beri Tiga Sanksi

Mendagri mengatakan ada tiga buah sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan membolos.

211 ASN Ketahuan Bolos, Mendagri Beri Tiga Sanksi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - 211 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan membolos pada hari pertama masuk usai libur Hari Raya Idul Fitri. 

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan ada tiga buah sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan membolos. Sanksi pertama berupa skorsing selama tiga hari.

Baca: Hari Pertama Kerja, 80 Persen Anggota DPRD Probolinggo Bolos

"Saya mengambil keputusan dengan Pak Sejken, bagi 211 (ASN membolos) diskors selama 3 hari. Mungkin (jatah cuti) 12 hari kurang, diskors dirumahkan 3 hari," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (11/6).

Kedua, mereka akan diberikan peringatan tertulis yang nantinya masuk kearsip kepegawaian dan diberi catatan disiplin dari keluarga besar Kemendagri, BNPP, dan IPDN.

Sanksi ketiga yang akan diberikan adalah pengurangan tunjangan kinerja (tukin). Menurut Tjahjo, pemotongan tukin bisa mencapai 15 persen dari jumlah yang harusnya diterima ratusan ASN itu.

Tjahjo mengungkapkan sebagian besar ASN yang membolos usai libur lebaran merupakan lulusan IPDN. Karenanya, dia meminta kepada rektor IPDN untuk memberikan sanksi yang lebih tegas daripada yang diberikan oleh Kemendagri.

"Khusus untuk IPDN akan lebh ketat lg dan nanti akan ada tambahan sanksi lagi. Ini kan disiplin penting, dari 4.000 (ASN Kemndagri) lebih kok 200an (yang bolos)," katanya.

Baca: Pemotongan Tunjangan Kinerja Juga Berlaku bagi ASN Bolos

Lebih lanjut, politisi senior PDI Perjuangan ini mengatakan bagi ASN yang tak masuk tanpa memberi keterangan jelas, maka akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tidak akan diberikan bagi ASN yang cuti karena alasan tertentu.

Quote